Terlibat Narkoba, 12 Oknum Anggota Polresta Jambi Terancam Dipecat

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 14 Juni 2016 11:17 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 673 kali ditampilkan


"Mereka dalam waktu dekat ini segera akan dipecat terkait kasus narkoba, di mana ada yang keterlibatannya sebagai pengguna dan pengedar," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Selasa (14/6/2016).

Bernard mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir oknum anggota yang terlibat dengan barang haram tersebut, namun saat ini ke-12 orang tersebut masih menjalani masa tahanan dan mereka akan dipecat bila terbukti sebagai pengedar, namun jika dianggap sebagai pengguna masih akan diampuni.

Tindakan pemecatan dilakukan sesuai dengan perintah Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani yang menekankan jajarannya untuk tidak terlibat dengan narkoba dan anggota yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai pengguna maupun pengedar akan diberikan sanksi tegas.

Sementara, dalam catatan Polda Jambi, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba per April 2016 tercatat sebanyak 282 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 139 kasus telah sampai ke meja hijau dan sisanya 143 kasus masih dalam proses pengembangan dan pemberkasan.

Dalam kasus yang sedang ditangani tersebut enam anggota kepolisian terlibat sebagai pengguna maupun pengedar. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba dalam bentuk organik, yakni ganja seberat 2,3 kilogram (kg) dan narkoba sintetis berupa sabu seberat 2,8 kg. Selain itu narkoba olahan berupa ekstasi seberat 1,3 kg juga diamankan Polda Jambi. (okz)