Kenalan lewat HP, Siswi Dicabuli Pria Beranak Dua

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 15 Juni 2016 12:48 WIB dengan kategori Sponsor dan sudah 1.239 kali ditampilkan

JAKARTA - Seorang warga Gampong Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur berinisial FZ (40) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Pria beranak dua itu diduga telah mencabuli seorang siswi berusia 14 tahun yang dikenalnya melalui handphone.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim yang dipimpinnya di kawasan Peudawa, Aceh Timur, setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Kami yang memperoleh laporan tersebut langsung mengamankan pelaku," katanya dalam rilis, Rabu (15/6/2016).

Menurutnya, pelaku ditangkap pada Senin 13 Juni 2016 malam dan sekarang masih dalam penyelidikan. Kasusnya bermula dari perkenalan korban sebut saja Cempaka (14) warga Kabupaten Aceh Utara dengan FZ. Setelah menjalin komunikasi lima bulan lewat HP, keduanya pun berjumpa.

Saat itu, korban berkunjung ke rumah neneknya di Alue Itam, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. Setibanya di rumah neneknya sekira pukul 20.30 WIB, korban dijemput pelaku. Keduanya kemudian jalan-jalan di sekitar Peureulak. Pelaku selanjutnya membawa korban ke perkebunan kelapa sawit di kawasa. Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. "Di situlah pelaku mencabuli Cempaka yang masih tercatat sebagai pelajar," ujar Budi Nasuha.

Usai melampiaskan aksi bejatnya, korban kemudian diantarkan pulang ke rumah neneknya lagi. Namun, ia tak menceritakan kejadian yang telah menimpanya kepada sang nenek.

"Setelah Cempaka kembali ke rumah orangtuanya, barulah Cempaka mengadu kepada orangtuanya. Rupanya setelah melakukan pencabulan terhadap Cempaka, handphone pelaku tidak aktif," tutur Budi.

Kemudian pada Senin 13 Juni lalu, korban bersama keluarganya kembali lagi ke rumah neneknya di Peudawa sekaligus membuat laporan ke Polres.

"Setiba di rumah neneknya, seusai buka puasa, Cempaka menghubungi pelaku dan ternyata handphone pelaku aktif. Keluarga Cempaka menjebak pelaku agar datang ke Peudawa untuk menjemput Cempaka dan pelaku besedia," kata Budi.

Setibanya di Peudawa, pelaku langsung ditangkap warga setempat yang sudah menunggu dan geram dengan ulahnya. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke polisi.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto mengatakan, kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya kini meningkat. Tahun lalu, tindak pidana pelecehan seksual, pemerkosaan maupun pencabulan terhadap anak di bawah umur di sana terdapat 11 kasus.

"Sedangkan pada tahun 2016, memasuki bulan keenam ini, sudah terdapat 11 kasus. Ini sangat mempriahtinkan," ungkap Rudi.

Kapolres mengimbau para orangtua agar mengawasi anaknya terutama yang masih di bawah umur untuk memastikan dengan siapa mereka bergaul di luar rumah.

"Juga melakukan pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan alat komunikasi handphone maupun media sosial Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain," sebut dia.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual, pemerkosaaan maupun pencabulan banyak terjadi akibat kurangnya pengawasan orangtua terhadap perkembangan lingkungan sekitar seperti alat komunikasi yang ada aplikasi media sosial. "Jika orangtua melakukan proteksi terhadap putra-putrinya, kejahatan maupun tindak pidana terhadap anak di bawah umur bisa diminimalisir," pungkasnya. (okz)