KPK Bisa Terima 200 Laporan Gratifikasi Lebaran

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 27 Juni 2016 09:59 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 761 kali ditampilkan


“Nilai totalnya lebih dari Rp 165 juta,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Ahad (26/6).

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi, lanjut Yuyuk, terancam pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ia pun meminta kementerian/lembaga memberikan imbauan imbauan internal kepada para pegawai untuk menolak pemberian hadiah dalam bentuk apapun. KPK juga mengimbau agar masing-masing instansi dapat melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya
 
“Ini agar fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal lembaga negara atau institusi pemerintah dapat bekerja optimal,” katanya.
 
Yuyuk melanjutkan, laporan hasil kegiatan tersebut, bisa disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi. Adapun laporannya, bisa diserahkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut. (republika)