Warga Lingga Timur Persoalkan Pemungutan Biaya Pembuatan SITU dan HO

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 27 Juni 2016 00:13 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.137 kali ditampilkan

LINGGA - Warga di kecamatan Lingga Timur mempertanyakan biaya sebesar Rp 100 ribu yang dipungut oleh pihak kecamatannya dalam setiap pembuatan SITU dan HO. Pasalnya, pungutan biaya tersebut tidak diketahui secara pasti oleh warga untuk apa kegunaannya.

Menurut sepengetahuan warga, berdasarkan Permendagri no 22 tahun 2016, bahwa dalam kepengurusan membuat SITU dan HO tidak dikenakan biaya dalam hal apapun. Artinya pemerintah tidak berhak dalam memungut biaya pengurusan dalam perihal tersebut

"Kita hanya ingin tahu saja, untuk apa uang yang di pungut Rp100 Ribu setiap kami membuat SITU atau HO. Apakah untuk keperluan kantor atau buat orang-orang dikantor yang membuat, ataupun masuk ke kas daerah," ungkap salah seorang warga di Kecamatan Lingga Timur yang tidak mau namanya di publis, kepada media ini, Minggu (26/06).

Dirinya mengakui pernah meminta pembuatan SITU di pihak kecamatan, selesai dibuat dan di teken oleh camat Lingga Timur, pihak kecamatan langsung meminta biaya sebesar Rp 100 ribu.

Senada juga di katakan warga lainnya, pembuatan HO juga dikenakan dengan biaya yang sama. Sebagai masyarakat yang membutuh izin tersebut katanya suka atau tidak harus membayar, dan ingin bertanya merasa takut.

"Pungutan ini bukan masalah baru, tapi sejak pemekaran Kecamatan Lingga Timur. Setiap tanda tangan camat, harus ada pembayaran. Sejak bupati yang baru ini, katanya semua serba gratis, tapi pungutan itu masih berlaku di Kecamatan Lingga Timur," tutur warga yang satu ini, juga meminta namanya tidak publiskan.

Dari Informasi yang dihimpun media ini dan berkembang dilapangan,  uang sebesar Rp100 Ribu tersebut diduga untuk camat sebagai jasa tanda tangan, sedangkan untuk pajak SITU atau HO tetap dibayar sesuai dengan besar kecilnya izin. Yang menjadi pertanyaan warga, persoalan pengambilan Rp100 Ribu tidak sebesar di kecamatan lain walaupun untuk biaya administrasinya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Lingga Timur Pardamean Harahap mengakui benar adanya biaya Rp100 untuk administrasi kepengurasan tersebut. Namun hal ini pula kata Pardamean bukan baru-baru ini, tapi sudah lama di jalani.

"Masalah ini sudah saya sampaikan, supaya biaya administrasi jangan terlalu besar, meskipun itu untuk administrasi . Mungkin sekarang warga mulai heboh," terangnya, di ujung telfon Minggu (26/6).

Dia juga mengakui, untuk biaya administrasi dalam pembuatan SITU dan HO bukan hanya di Kecamatan Lingga Timur saja, tapi juga di kecamatan lain, karena untuk biaya adminitrasi, cuma besarannya berapa dia tidak tahu.

"Kalau untuk pribadi camat itu tidak ada, yang ada biaya adminitasi. Jadi masalah masalah uang adminitrasi ini tidak saja di Lingga Timur tapi di kecamatan lain juga ada," tutupnya singkat.

Seperti yang kita ketahui, dalam Permendagri no 22 tahun 2016 secara mutlak sudah mengapus biaya dalam kepengurusan untuk membuat SITU dan HO dengan kata lain pemerintah tidak berhak dalam memungut biaya pengurusan dalam perihal tersebut. Karena tidak ada landasan aturan yang menaungi dana hasil pemungutan tersebut ke kas daerah. Artinya setiap pungutan dikenakan pada pengurusan SITU dan HO merupakan pungutan liar (pungli).