Soal Pungutan Biaya Buat SITU dan HO, Ini Kata Camat Lingga Timur

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 28 Juni 2016 20:53 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.724 kali ditampilkan

LINGGA - Soal pungutan biaya sebesar Rp 100 ribu yang dilakukan oleh pihak kecamatan Lingga Timur terhadap warganya dalam setiap pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sekaligus HO (Izin gangguan), Camat Lingga Timur mengatakan bahwa uang itu bukan untuk jasa tanda tangannya dalam mengurus perihal tersebut.

"Tidak betul itu, tidak pernah saya melakukan pungli. Saya tanya ke staf saya, apa pernah mintak duit kepada warga untuk mengurus surat itu, staf saya jawab tak pernah. Tak pernah kami mintak duit," kata Abdul Kadir diruang kerjanya, Selasa (28/06).

Abdul Kadir menegaskan, bahwa dalam pengurusan SITU maupun HO, pihaknya sudah sesuai protap yang ada. Namun tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) ataupun memintak duit setiap layanan pembuatan SITU dan HO.

Bahkan setiap pemilik SITU yang sudah habis masa aktifnya, kata Abdul Kadir pihak kecamatan langsung menyurati pemilik SITU.
Bahkan mendatangi setiap rumah pemilik  SITU.

"Kami tak pernah menghambat proses pembuatan SITU maupun HO. Tiga hari proses selesai," kata dia.

Dalam klarifikasinya, Abdul Kadir mengakui bahwa proses pengurusan SITU tersebut dibulan Januari kemarin. Sesuai dengan perda retribusi, dari setiap SITU yang terdaftar, ada retribusinya.

"Bagi masyarakat yang mengerti, ada yang memberi, ya kami terima. Dan itu tidak ditetapkan jumlah besaran uangnya," ujarnya.

"Itupun retribusi yang diserahkan langsung ke kas daerah. Kami tidak pernah menyimpannya. Kami serahkan langsung ke kas daerah. Jumlahnya berbeda masing-masing SITU, maupun SITU yang ada HO-nya. Jadi saya katakan uang itu bukan untuk saya, tetapi untuk pemerintah dan langsung masuk ke ka daerah," terangnya lagi

Terkait dengan dicabutnnya Perda Pajak Daerah no 6 Tahun 2010, dalam hal ini retribusi daerah juga Abdul Kadir mengaku belum ada surat edaran resmi.

"Jadi saat ini sekitar 80 SITU dan HO di kecamatan Lingga Timur masih aktif. Sebagian ada juga yang belum diperpanjang walau sudah disurati," terangnya.