Syahid Liga, OJK dan Perjuangan Mengembalikan Kepercayaan
Feature: Saiful K. Teibang
Syahid Liga duduk diruang tamu sambil menatap lembaran kertas yang mulai mengusam diatas meja. Dokumen-dokumen berserakan. Ada surat perjanjian investasi, Salinan laporan dari kepolisian sampai putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ia telah menang. Tapi satu yang tidak ada diantar tumpukan berkas itu.
Enam tahun sudah berlalu semenjak pengusaha paruh baya asal Kota Batam itu menyerahkan uang sebesar Rp 5 milyar dalam sebuah skema investasi reksa dana. Sebuah tawaran yang saat itu sangat menjanjikan. Ia sudah membayangkan hari tua yang akan tenang. Hasil jerih payah puluhan tahun usahanya bisa memberikan nafas panjang bagi keluarga. Tapi kenyataan berlainan. Janji keuntungan kini berakhir buntung. Dalam gugatan yang penuh ketidakpastian hukum.
2019 yang lalu, ketika kenalannya bernama Jenny datang membawa kabar baik. Temannya yang merupakan aktivis Gereja kini telah bekerja di perusahaan investasi bernama PT Narada Asset Management. Jenny menawarkan peluang emas. Reksadana dengan keuntungan tetap dan jaminan pengembalian penuh dalam waktu hanya setahun. Ia menjamin dengan cerita keberhasilan banyak orang. Bahkan Jenny menegaskan semua sudah “didoakan”.
Syahid Liga diusia senja paham betul bagaimana resiko investasi. Tapi sejarah pertemanan yang sudah lama memupuskan keraguan itu. Syahid dan istri akhirnya menanamkan Rp 5 milyar dengan harapan mendapatkan untuk Rp 180 juta setiap 3 bulan.
Namun baru sebulan berjalan, Syahid mendapat kabar perusahaan investasinya bermasalah. Dan jalan panjang penderitaaan itupun bermula. Bukanya dapat untuk justru Syahid mendapat gugatan dari PT Narada Asset Management. Sebuah ironi yang cukup sulit diterima akal sehat.
Syahid telah melapor ke kepolisian pada 2020 silam. Dari laporan itu lima orang termasuk Jenny ditetapkan sebagai tersangka. Jenny dan direktur perusahaan bahkan sempat ditahan tapi kemudian dilepas. Proses hukum berlangsung dalam belitan kusut. Berkas yang sempat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan tak kunjung dilimpahkan. Syahid bersama 3 kuasa hukum terus bersurat tanyakan prihal perkembagan tapi dibalas janji tak pasti. Hingga sakit kian sakit saat Syahid justru digugat lagi oleh pihak yang sama padahal sudah menang tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kisah Syahid bukan satu-satunya dalam 10 tahun terakhir. Gelombang kasus serupa (investasi bodong) melanda Kota Batam, Medan dan Surabaya. Dengan modus investasi reksadana, koperasi simpatn pinjam hingga pinjol (pinjaman online) tidak berizin. Dengan janji yang seragam yaitu keuntungan besar, waktu singkat dan tidak ada resiko.
Catatan OJK membuktikan telah ada 6000 lebih entitas keuangan ilegal yang diamankan oleh satgas waspada investasi. Banyak diantaranya memanfaatkan media sosial, memancing korban dengan iming-iming memanjakan. Modus ini telah merugikan masyarakat puluhan triliun rupiah.
Situasi ini membuat OJK merasa perlu memperkuat langkah pencegahan dan penegakan. Pada 30 November 2023 OJK bersama kementerian dan lembaga terkait membentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk melanjutkan perjuangan peran Satgas Waspada Investasi yang meluaskan cakupan kearah pencegahan, literasi dan penindakan hukum yang lebih terarah. Satgas PASTI bekerka lintas lembaga bersama Bank Indonesia, Kepolisian, Kominfo dan kejaksaan. Langkah yang menuju kesadaran baru bahwa perlindungan masyarakat butuh sinergi, keberanian dan sistem yang bisa bergerak cepat menghadapi modus kejahatan di era digital.
Sejak berdiri 2011, OJK memikul tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas keuangan sekaligus melindungi masyarakat. Dalam 14 tahun perjalaannya OJK menghadirkan kebijakan yang memperkuat fondasi sistem keuangan. Dari pengawasan bank dan lembaga keuangan non bank hingga pembentukan regulasi fintech dan perlindungan konsumen. Namun tentu yang paling menonjol adalah upaya pembangunan keuangan yang berkeadilan serta aman bagi semua lapisan masyarakat.
OJK menyadari juga bahwa literasi keuangan menjadi benteng pertama melawan keuangan ilegal. Maka dari itu program edukasi disiplin digulirkan. Lewat Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI), OJK menargetkan pengingkatan indeks literasi hingga 90 persen di tahun 2027. Sosialisasi menyisir tak hanya kota besar tapi juga daerah-daerah terpencil. Bekerjasama dengan pemda hingga kampus, komunitas hingga tokoh.
Tak hanya edukasi, OJK juga membuka kanal pengaduan konsumen melalui 157. Dan dalam beberapa kasus, laporan masyarakat inilah yang menjadi titik awal pengungkapan investasi ilegal. Di Batam, Laporan Syahid adalah dorongan untuk Satgas PASTI melakukan pemetaan ulang terhadap entitas investasi di Kepulauan Riau. Hasilnya beberapa perusahaan tanpa izin dibekukan operasinya.
Perlawana terhadap kasus keuangan ilegal bukan hanya bicara tentang menindak pelaku tapi juga bagaimana mengobati rasa percaya masyarakat. Korban tidak hanya kehilangan uang tapi juga rasa aman dan harga diri. Mereka enggan melapor karen malu dianggap serakah atau bodoh.
Satgas PASTI telah melakukan pendekatan untuk memulihkan keberanian masyarakat. Edukasi tidak hanya diberikan melalui seminar tapi juga rehabilitasi yang humanis. Dalam salah satu kampanye “Waspada Investasi Bodong” yang digelar di Batam, Petugas Satgas PASTI menyebut bahwa pelaku kerap menggunakan kedekatan emosional dan kepercayaan sosual untuk menipu. Persis seperti yang dialami oleh Syahid. Kasusnya menjadi pelajaran meskipun pahit. Bagaimana rasa percaya menjadi senjata oleh mereka yang haus keuntungan.
Syahid menyadi uangnya tidak akan kembali. Tapi ia tahu bahwa keadilan masih bisa di perjuangkan. Bukan karena ia tidak ikhlas, tapi kini perjuangan Syahid adalah untuk memastikan tidak ada korban lain yang bernasip sama sepertinya.
Bagi Syahid kehadiran OJK dan Satgas PASTI memberi secercah harapan. Meski proses hukum berjalan penuh drama, namun ia tahu ada lembaga yang mau mendengar, mencatat dan bergerak. Ia berharap suatu hari kasus sepertinya tidak lagi dibiarkan menggantung. Dilain sisi, OJK terus memperkuat langkah pencegahan melalui kampanye digital dan kolaborasi lintas lembaga. Diera ini, satu klik bisa menghilangkan tabungan seumur hidup. Edukasi untuk menghindari kekacauan lebih baik dibanding penindakan.
Empat belas tahun berjalan tentu saja OJK hadapi tantangan. Lembaga ini hadir ditengah krisis kepercayaan era digital. Namun komitmen untuk menjaga agar sektor keuangan tetap stabil dan melindungi masyarakat tidak berubah. Sinergi dengan Satgas Pasti menjadi tonggak baru dari komitmen yang memperjuangkan aduan-aduan kecil menjadi kebijakan nasional. Langkah OJK kini berorientasi pada tujuan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Karena pada akhirnya stabilitas keuangan bukan hanya tentang angka dan neraca tapi tentang kepercayaan manusia yang bekerja, berusaha dan berharap. Dan di balik setiap kebijakan, ada wajah-wajah seperti Syahid Liga, yang pernah percaya, pernah terluka dan belajar untuk percaya kembali pada pihak yang tepat.
Di tangan Syahid liga ada segenggam surat P21 yang telah lama ia tunggu-tunggu. Ia sadar mungkin belum saatnya kemenangan datang padanya. Tapi bagi seorang korban yang bertahan, harapan adalah satu-satunya modal yang tak bisa ditipu.

