Pembakar Lahan di Rengat Riau Ini Hanya Divonis Tiga Tahun Penjara
RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan, kepada Iing Joni Priatna ?direktur PT.Palm Lestari Makmur (PLM) dan Edmond John Pereira Manager Plantations PT PLM yang didakwa melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31/8/2015 hingga 9/9/2015 di areal sepadan blok D7 PT PLM, seluas 38 hektare di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Divonis nya dua petinggi PT PLM selama 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara ini, dilakukan PN Rengat dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim yang juga ketua PN Rengat, Sutarwadi dan hakim anggota Wiwin Sulistya serta David Darmawan, di ruang sidang utama PN Rengat, Pematang Reba Rabu (29/6/16).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembakaran lahan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Mendengar vonis 3 tahun penjara, kedua terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu untuk satu terdakwa lainya yang bernama Nischal Mahendrakumar Chatai selaku manager keuangan PT PLM divonis bebas oleh majelis hakim. Pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa Nischal Mahendrakumar Chatai, karena yang bersangkutan tidak dianggap lalai dalam kebakaran lahan yang terjadi saat itu. Dimana terdakwa Nischal Mahendrakumar Chatai saat kebakaran lahan terjadi, baru datang dan bekerja selama seminggu di PT.PLM.
Sebagaimana diketahui, 2 WNA dan 1 orang pribumi petinggi PT PLM ini sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Nischal Mahendrakumar Chatai selaku Manager PT.PLM dan Edmond Jhon Pereira Plantations Manager PT.PLM serta Iing Joni Priatna Direktur PT PLM, diduga secara bersama telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31/8/2015 hingga 9/9/2015 di areal sepadan blok D7 PT.PLM seluas 36 hektare di desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Inhu. Akibat perbuatan para terdakwa ini telah mengakibatkan kerusakan tanah dan lingkungan serta polusi udara. *** (riauterkini/guh)

