Zakat dan Kemiskinan

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 2 Juli 2016 06:06 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.028 kali ditampilkan

PERANAN zakat dalam mengentaskan kemiskinan adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebanyakan orang mungkin hanya tahu bahwa zakat adalah urusan ketaatan seorang individu muslim kepada Tuhannya, tanpa mengetahui adanya pesan-pesan sosial yang menyertainya.

 


Selain itu, zakat tidak hanya berimplikasi pada  pengentasan kemiskinan, akan tetapi juga dapat mengatasi problematika sosial masyarakat lainnya. Seperti membantu  negara dan  menyatukan hati-hati para warganya untuk dapat loyal kepada Islam, dan membentuk peradaban Islami dengan anggaran yang terkumpulkan dari program pemberdayaan zakat. 

Alquran telah mengisyaratkan agar zakat tidak hanya dilakukan serampangan dengan menajemen yang berantakan, serta dilakukan oleh perorangan. Tapi zakat mutlak harus dikelola oleh suatu lembaga jujur dan profesional. Sehingga,  Alquran menghargai jasa para amil dengan ditetapkannya amil sebagai salah satu dari delapan golongan yang berhak memperoleh pembagian zakat. 

Jika prinsip ini dapat dijalankan, maka harta yang dikumpulkan melalui zakat dapat menjadi produktif, dapat menciptkan lapangan kerja, membantu peningkatan kualitas SDM secara terencana, ikut mengembangkan usaha yang baik dari sudut pandang agama, dan lainnya. Singkatnya, banyak manfaat yang dapat diraih dari dana zakat yang dikelola secara baik dan profesional, dengan tujuan pengembangan dan pemanfaatan. 

Islam memandang bahwa kemiskinan adalah sesuatu yang berbahaya yang akan menggerogoti sendi-sendi akidah, akhlak, logika berpikir. Ia akan merusak tatanan keluarga dan juga masyarakat. Ketika hal demikian telah ada di tengah masyarakat, maka Islam pun memandangnya sebagai musibah yang harus segera ditangani secara terencana dan berorientasi masa depan. Nah, ketika zakat dijadikan sebagai salah satu pilar dan mortir pembasmi kemiskinan tersebut, maka zakat tidak lagi dikelola oleh individu secara sporadis, tanpa tujuan masa depan. Melainkan dana ini harus dititipkan kepada orang-orang arif di lembaga-lembaga zakat yang telah ada.

Setiap umat  harus terdorong untuk mau dan mampu menjadi pembayar zakat, dan ahirnya dapat mengambil bagian dalam penanggulangan kemiskinan. Harapan ini tidak berlebihan ketika ditujukan kepada orang-orang yang mampu, atau kelompok penyandang kemiskinan lainnya. Ketika kita menelaah pilosofi zakat fitrah, dapat kita pahami bahwa kewajiban zakat fitrah ditujukan  kepada semua orang, termasuk bagi si miskin itu sendiri. Manakala si miskin tersebut pada malam hari menjelang Idul Fitri ia masih mempunyai kelebihan bahan makanan. Ini tentu mencerminkan adanya kebersamaan dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Si miskinpun diminta terlibat langsung memberikan pertolongan untuk mengeluarkan si miskin lainnya dari permasalahan yang sedang dideritanya. 

Indonesia sesungguhnya adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dalam diri setiap muslim telah tertanam kewajiban untuk menegakkan pilar agamanya yang berkaitan dengan pemberdayaan umat ini. Dan potensi tersebut begitu besar terlihat jelas dan tinggal menunggu orang-orang yang menyadarinya. Menurut kalkulasi data Baznas bahwa potensi zakat di Indonesia dapat mencapai kisaran Rp32,4 triliun pertahun, dengan asumsi adanya 18 juta umat muslim yang telah terpenuhi syarat-syarat wajib zakat. Jika diperkirakan akan membayar Rp150 ribu saja perbulan, maka didapati potensi ideal sekitar Rp32,4 triliun pertahun. Ini adalah angka yang realistis dan pantastis, tentu akan mampu berkiprah banyak dalam upaya mengeluarkan umat dalam keterjebakan mereka di badai kemiskinan. 

Ini tentunya belum terakumulasi dengan infak, sedekah dan wakaf yang pada periode ini masih diminati oleh banyak umat dilakukan di masjid-masjid, langgar dan musala. Namun, karna lembaga penerima tidak membuat strategi pemberdayaan umat, maka dana infak dari sunduq tabarru?at (kotak amal) yang ada hanya menjadi saldo yang terpajang di berbagai papan pengumuman masjid,  dan mengabaikan kondisi jamaah yang masih sakit dan larut dalam agenda kemiskinan.

Kita sadar bahwa  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, belum bisa memaksa wajib zakat untuk menyalurkan dana zakatnya, sehingga potensi penerimaan zakat Rp32,4 triliun pertahun masih menjadi angan-angan. 

Nampaknya kita perlu belajar kepada seorang khalifah besar di zaman bani Umayyah yang bernama Umar bin Abdul Aziz,  dalam masa kekhalifahannya yang singkat (kurang lebih 2,5 tahun) beliau  bisa menjalankan kerja besar dengan program zero kemiskinan. Menurut Monzer Kahf (1999), setidaknya ada empat faktor penting yang menyebabkan surplus zakat sebagai penanda terentaskannya kemiskinan dalam masyarakat muslim periode tersebut. 

Pertama, terjadi penambahan kekayaan masyarakat dari redistribusi aset dan kemakmuran internal yang sebagian besar disebabkan oleh adanya perbesaran pasar dan meningkatnya keamanan di negara tersebut. Peningkatan kekayaan masyarakat miskin terutama dimulai dari kebijakan redistribusi aset yang dilakukan secara besar-besaran dari kekayaan keluarga khalifah dan pejabat yang dianggap diperoleh secara tidak sah. Kekayaan keluarga khalifah dan pejabat yang terindikasi diperoleh secara tidak sah diambil alih oleh pemerintah dan dikembalikan kepada rakyat.   

Kedua, menegakkan amanah dan pelayanan umat (khadimul umah) menyebabkan reduksi korupsi dalam birokrasi dan badan administrasi, sehingga menjadi prestasi penting dalam masa dua tahun pemerintahan beliau. Hasilnya, kebanyakan dari dana publik dan dana zakat, dikumpulkan dan didistribusikan secara bersamaan dengan jumlah yang optimal. Dengan kata lain, peningkatan efisiensi manajemen pendapatan publik dan manajemen zakat serta pendapatan yang lain, juga telah menjadi faktor pendukung dalam memelihara porsi prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan publik lebih besar, mencakup pemberantasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Umar bin Abdul Aziz berhasil membangkitkan kembali kukuhnya perasaan qana?ah, menahan diri, dan semangat berkarya, hal demikian disebabkan oleh kuatnya keyakinan dan iman kepada Allah SWT. Beliau memulai dari diri sendiri dengan sikap zuhud dan kerja keras. Qana?ah dan menahan diri menjadi sebuah pondasi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat muslim pada waktu itu. Prinsip qana?ah dan kepuasan diri melahirkan ketergantungan pada sumber daya sendiri.

Keempat, faktor dasar yang mendukung pengentasan kemiskinan pada masa itu adalah faktor wilayah yang memiliki kekayaan alam. Bagi Indonesia prasyarat keempat  ini jelas sangat tersedia. Indonesia memiliki ketersediaan tanah yang sangat subur, iklim yang sangat kondusif, dan kekayaan alam yang berlimpah ruah.

Dengan belajar dari Umar bin Abdul Aziz, maka pengentasan kemiskinan nampaknya tidak memerlukan waktu lama. Bagi Indonesia prasyarat dasarnya sudah memenuhi, tinggal kesungguhan menjalankan kebijakan, tentunya sikap qana?ah, menahan diri dan semangat berkarya perlu ditumbuhkan kembali. Ini tentu memerlukan figur teladan yang dimulai dari seorang presiden, kepala daerah, pejabat negara, seluruh aparatur negara, dan juga tokoh-tokoh umat. Sesungguhnya kemiskinan dan kelaparan yang begitu banyak di negeri ini, adalah  sebab bangsa ini sendiri yang membuat dirinya miskin.  

Pemberdayan zakat, infak dan sedekah adalah bagian dari pilar-pilar yang para muzakkinya sesungguhnya telah tersedia dan terbentuk ada di negeri ini, kemudian diseimbangkan pemanfaatan kekayaan negeri yang berlimpah menjadi aset yang bisa membawa semua orang keluar dari jerat kemiskinan. Tentunya ini memerlukan orang-orang arif bijaksana sebagai pemangku kebijakan dan orang-orang saleh yang tidak membiarkan ada harta si miskin  tersimpan di rekeningnya. Wassalam.***


Zulkifli
Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau. Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Swadaya  Ummah Riau