Baru Setahun, Plafon Kantor Camat Lingga Timur Sudah Rusak
LINGGA - Belum dibayarnya sejumlah hutang kepada pihak kontraktor, membuat gedung kantor camat Lingga Timur yang dibangun tahun 2015 silam dengan dana sebesar Rp 492.127.000 di desa Sungai Pinang rusak. Padahal gedung tersebut belum mengalami serah terima dari Pemkab Lingga ke pihak kecamatan Lingga Timur.
Akibat permasalahan itu, mencuatnya persoalan pemeliharaan yang tidak dikerjakan oleh pihak kontraktor hingga Juni 2016 lalu.
Camat Lingga Timur, Abdul Kadir mengatakan, meski belum mendapat mandat pemeliharaan namun pihaknya kerap melakukan peninjauan. Dengan adanya kerusakan tersebut, ia mengaku telahpun melapor ke DPU Lingga demi menanggapi masalah itu.
"Kami pantau terus, karna ada yang bocor. Kami sudah lapor ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan kami buat berita acara semua, foto - foto nya sudah kami kirim ke PU. Cuma, PU belum bisa melaksanakan perbaikan. Karna, PU sekarang dananya belum keluar, sampai sekarang kami masih menunggu," ungkapnya, Kamis (11/8).
Kecamatan yang terbentuk melalui perda No 6 tahun 2012 yang mulai aktif sejak tahun 2013 lalu, sampai hari ini masih menggunakan gedung balai desa Sungai Pinang yang diperuntukkan untuk gedung sementara dalam menjalankan tugas.
Untuk itu, dengan dibangunnya gedung baru yang 99 persen selesai sejak akhir 2015 silam, pihak camat berharap dari DPU Lingga agar dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.
"Dari pada nanti lambat pindah, gedung itu tidak dimanfaatkan, habis gitu saja takutnya. Karna yang belakang itu kan atap seng nya sudah kemik, pelaponnya sudah pecah. Itu kena timpa pohon. Kemudian, pelapon dalam itu runtuh, mungkin karna bocor, kan asbes itu kan berat kena air. Kemudian, kaca jendelanya pecah, mungkin karna pohonnya kemarin," jelasnya.
Pantaun lapangan bangunan yang berada kurang lebih 1 setengah Kilometer dari kantor camat sementara tersebut sudah mulai rusak seperti rusaknya atap kantor, kaca jendela pecah, sejumlah bata copot, serta plafon kantor yang sudah berlobang,.
Sementara mengenai surat yang dilayangkan pihak kecamatan Lingga Timur DPU Lingga, Kasi Cipta Karya DPU Lingga Diki mengatakan bahwa sejumlah kerusakan pernah diperbaiki kontraktor. Namun soal pemeliharaan lanjut yang berakhir pada Juni lalu dirinya membenarkan tentang pembayaran sisa yang belum lunas ke pihak kontraktor.
"Itu memang masuk hutang kepada rekanan, dan memang belum dibayar," ungkap Diki.

