OJK Sosialisasi Peraturan Edukasi dan Pelayanan Dalam Implementasi Perlindungan Konsumen
MAKASSAR, -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selenggarakan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Edukasi dan Pelayanan Pengaduan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Implementasi Peraturan Perlindungan Konsumen selasa (16/08/2016).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK pada tahun 2013 di 20 provinsi di Indonesia menunjukkan tingkat literasi keuangan di Indonesia sekitar 21,84%, sedangkan tingkat utilitas produk dan layanan sektor keuangan sekitar 59,74%. Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih cenderung belum memahami hak dan kewajibannya.
Sementara itu tingkat literasi keuangan masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 7,50% dengan tingkat literasi tertinggi pada sektor Perbankan yaitu sebesar 7,50%. Sedangkan tingkat utilitas keuangan di Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebesar 49,50% dengan tingkat utilitas keuangan tertinggi juga terdapat pada sektor Perbankan sebesar 46,75%. Tingkat literasi keuangan masyarakat ini masih dirasa sangat kecil meskipun sudah banyak masyarakat yang menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Selain itu tingkat utilitas yang lebih tinggi dibandingkan persentase tingkat literasi keuangan masyarakatnya di sektor yang sama menunjukkan bahwa masih kurangnya pemahaman terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan masyarakat meskipun mereka telah menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan dari lembaga jasa keuangan.
Oleh karena itu OJK bersama dengan PUJK memiliki kewajiban untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui kegiatan edukasi keuangan sebagaimana peraturan pelaksanaan clari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.
Kurangnya literasi masyarakat mengakibatkan masyarakat tidak memahami hak dan kewajiban, manfaat, risiko dan biaya dari produk dan/atau layanan jasa keuangan yang digunakan secara sepenuhnya.
Masih adanya pengaduan dari konsumen yang masuk ke OJK melalui Kantor Regional 6 OJK Sulawesi, Maluku dan Papua, sampai periode Juli 2016, tercatat sebanyak 427 layanan yang terdiri dari layanan penerimaan informasi sebanyak 168 atau 39%, layanan pernberian informasi sebanyak 252 atau 59% dan pengaduan sebanyak 7 atau 2% Oleh karena itu, fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan di setiap PUJK diharapkan berjalan sebagaimana Surat Edaran OJK nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sehingga pengaduan dapat diselesaikan terlebih dahulu secara internal sebelum dialihkan ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Melalui sosialisasi POJK ini diharapkan pada tahap awal dapat memberikan gambaran tentang penerapan peraturan terkait perlindungan konsumen.
Selain itu, PUJK ikut berperan serta dalam memberikan pemahaman kepada konsumen dan/atau masyarakat di sektor jasa keuangan melalui kegiatan edukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Dan selanjutnya PUJK dapat lebih memahami mengenai peran dari unit/fungsi pelayanan dan penyelesaian pcngaduan konsumen.

