PDIP Belum Putuskan Ahok-Djarot

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 16 Agustus 2016 13:34 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 761 kali ditampilkan

JAKARTA - Incumbent Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mulai ketar-ketir hadapi Pilgub DKI Jakarta 2017. Dia mengaku, peluang menang-nya makin turun pasca memutuskan maju lewat jalur parpol. Diketahui, Ahok memutuskan maju lewat tiga partai politik. Yakni Partai Hanura, Golkar dan Nasdem. Padahal sebelumnya, bekas Bupati Belitung Timur itu gencar ingin nyalon lewat jalur independen.

Bahkan, dia mengklaim Teman Ahok sudah mengumpulkan 1 juta KTP dukungan. Tapi, Ahok memilih maju lewat parpol. "Begitu saya turun (pilih) ikut parpol, chance-nya (peluang­nya) sudah sama. Beda ketika saya (maju lewat) independen. Kalau saya masih independen, lawan semua parpol itu chance (saya terpilih) lebih besar," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, kemarin. 

Menurut Ahok, saat ini kansnya untuk menang di pilkada sudah sama seperti calon-calon lain. Situasi itu, kata dia, berbeda saat masih menyatakan diri maju le­wat jalur independen. Dukungan kepadanya datang tidak hanya dari pendukungnya, tapi dari warga yang selama ini apatis terhadap politik. 

"Orang yang golput dan segala macam akan ikut. Nah, begitu saya putusin ikut parpol, ma­kanya ini nurunin posisi sama. Lapangan tandingnya sudah rata," ujarnya.

Meski demikian, Ahok men­gaku tak menyesal dengan pili­hannya maju melalui jalur parpol. Menurutnya, maju jalur parpol akan meringankan bebannya. 

Saat ini, ia bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai guber­nur. Karena berbagai hal yang terkait pilkada sudah ditangani kader partai pengusung. "Urusan kalian politik, urusan saya kerja. Kan saya bukan orang politik sekarang. Saya ini cuma CEO, kerja profesional di bidang poli­tik yang mencalonkan saya. Kalau yang mempekerjakan saya masyarakat," jelasnya. 

Diketahui, ada tiga parpol memutuskan mengusung Ahok. Ketiganya adalah Hanura, Golkar dan Nasdem. Gabungan kursi tigapartai itu di DPRD DKI sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan Ahok. Jika digabung, ketiga partai itu memiliki 24 kursi. Sedangkan batas minimal syarat untuk men­calonkan paslon cuma 22 kursi.