Kewenangan KPPU Perlu di Perkuat Melalui Revisi UU Persaingan Usaha
MAKASSAR, -- Dalam diskusi bulanan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertemakan “Penguatan Kewenangan KPPU” selasa (25/10/2016). terkininews.com menghadirkan narasumber Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Selatan, Zulkarnaen Arief
KPPU Makassar, yang saat ini tengah mengevaluasi perjanjian kemitraan dengan UMKM seperti pengusaha ternak ayam, sektor perkebunan, dan sektor retail adalah langkah KPPU dalam meminimalisir praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Keberadaan KPPU, selama 15 ini tahun telah memberikan konstribusi positif pada pelaku usaha, regulasi kebijakan untuk meminimalisir prilaku Kartel yang kian marak diperbincangkan, Setelah pemerintah tengah melakukan revisi UU persaingan usaha.
Terkait kewenangan KPPU, Zulkarnaen Arief siap pasang badan di DPR RI dan bersedia mengumpulkan ketua kadin se-kawasan timur Indonesia.
“Kewenangan KPPU perlu di perkuat melalui Revisi UU Persaingan Usaha, maka saya selaku Ketua Kadin Sulawesi Selatan Siap Pasang Badan”, tegas Zulkarnaen.
Selain itu kesulitan untuk mengakses pada kantor plat merah, seperti telkom dan angkasa pura adalah sebagian kecil permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Lanjut dirinya menyayangkan adanya pelaku – pelaku usaha yang terindikasi melakukan praktek kartel, pada peternak ayam sehingga ciri khas pada setiap daerah menjadi hilang, tutup zulkarnaen.(adhie/*).

