Lurah Gunung Sari Siap Mediasi Berdirinya Bangunan Posyandu Diatas Lahan Bersertfikat
MAKASSAR, -- Terkait perihal aduan Abdul Azis perihal berdirinya posyandu di btn minasa upa blok c kelurahan gunung sari kecamatan rappocini kota Makassar seperti telah di beritakan sebelumnya bahwa diatas lahannya telah berdiri posyandu telah di lakukan advokasi oleh LMP Sulsel.
http://terkininews.com/2016/11/16/Abdul-Azis-Minta-Dukungan-Advokasi-LMP-Atas-Bangunan-Posyandu-di-BTN-Minasa-Upa.html
Tim advokasi Laskar Merah Putih Sulawesi selatan telah menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan klarifikasi dengan pihak kelurahan. Kamis (17/11/2016)
Koordinator tim advokasi LMP Sul-Sel , Jerib Wawan mengatakan bahwa lurah gunung sari Ayyub Salahuddin siap melakukan mediasi dengan pengelolah posyandu dahlia V dan pengelolah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD ) terpadu Al-Muhajirin di btn minasaupa blok C.
Lurah gunung sari akan mempertemukan pemilik lahan yang memegang alas hak berupa sertifikat dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan dengan pengelola posyandu dan paud tersebut. Ungkap Ayyub Salahuddin melalui tim advokasi Lmp Sulsel.
Sementara itu menurut Koordinator tim advokasi LMP Sul-Sel, Jerib Wawan mengatakan bahwa lahan tersebut terindikasi ada pelanggaran.
"Sesuai undang-undang nomor 51 perpu 1960 tentang pelarangan pemakaian tanah tanpa ijin" pasalnya di lokasi lahan tersebut sudah ada bangunan tanpa sepengetahuan pemilik, tegas Jerib Wawan pada terkininews.com.
LMP Sul-Sel berharap mediasi nantinya yang di lakukan lurah gunung sari Ayyub Salahuddin dapat memberi solusi dan pengelolah posyandu serta paud legowo meniggalkan lahan tersebut.(*)
Sumber
