Gelar FGD, KPPU Advokasi Pemda Dalam Penyusunan Kebijakan Daerah

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 3 Mei 2017 17:21 WIB dengan kategori Bisnis Makassar dan sudah 1.101 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah dalam penyususnan peraturan daerah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor perwakilan Daerah Makassar menyelenggarakan Focus Group Discussion bersama dengan para perwakilan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, dan Biro/Bagian Hukum di Sulawesi Selatan, yang mengangkat tema Asistensi KPPU dalam Kebijakan Pemerintah Daerah bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Makassar.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para aparat penyusun kebijakan di daerah untuk dapat memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam jaman Masyarakat Ekonomi Asean ini, KPPU diharapkan menjadi pilar utama untuk mengasistensi pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakannya kata Hadi Basalamah, Kepala Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan yang mewakili Wakil Gubernur sewaktu memberikan sambutan. 

Kebijakan yang dibuat pemerintah daerah yang bertentangan dengan undang-undang nomor 5 (tahun 1999) harus dilakukan evaluasi karena berpotensi menimbulkan high cost lanjutnya.

Senada dengan hal tersebut, Nawir Messi, Komisioner KPPU, Rabu (03/05/2017), kepada terkininews.com, menyampaikan bahwa pekerjaan besar bagi pemerintah daerah adalah menyiapkan kerangka kebijakan untuk menghadapi tantangan global, karena ekonomi yang berhasil adalah ekonomi yang dapat membenahi diri terhadap tantangan glabal dan kebijakan pemerintah daerah adalah salah satu instrumen dalam mempersiapkan tantangan global terutama perkembangan e-commerce.

Dalam kegiatan tersebut telah juga telah menghadirkan narasumber Prof. Aminuddin Ilmar, selaku Guru besar Unhas, Prof Tresna P Soemardi selaku Komisioner KPPU, dan Irma Wahyuni, selaku Kepala Bagian Peraturan perundang-undangan.

Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan telah dibahas terkait dengan penerapan competition checklist dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan UU No. 5/1999. 

KPPU berharap tidak ada lagi kebijakan yang justru menciptakan entry barrier bagi pelaku usaha lain ataupun justru menciptakan eksklusivitas terhadap pelaku usaha tertentu yang dilandasi oleh kebijakan atau peraturan pemerintah di daerah. (*)