Hut ke-49 BPJS Megawati Soekarno Putri Dapat Perlakuan Khusus Selaku inisiator lahirnya UU SJSN

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 17 Juli 2017 18:58 WIB dengan kategori Jakarta Konsultasi Kesehatan dan sudah 1.240 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Program JKN-KIS merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu meningkatan kualitas hidup manusia Indonesia.

Program ini diharapkan mampu meretas jalan perubahan demi Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian berkebudayaan. 

“Di usia ke-49, tahun sejak cikal bakal Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK dibentuk), BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kinerja yang positif dan diharapkan dapat menjadi modal penting dalam menuju cakupan semesta (universal health coverage/UHC) jaminan kesehatan yang berbasiskan gotong royong untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pada Hut ke-49 ini, Senin (17/07/2017), secara khusus di sampaikan terima kasih kepada Megawati Soekarno Putri, selaku mantan Presiden Republik Indonesia ke-5, yang menjadi inisiator lahirnya UU SJSN Tahun 2004.

"Sungguh besar kontribusi beliau dalam ikhtiar mewujudkan cita-cita bangsa, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UU SJSN ini juga menjadi tonggak lahirnya BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, saat kegiatan Sarasehan Hari Ulang Tahun BPJS Kesehatan ke-49. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarno Putri, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Dalam peringatan HUT BPJS Kesehatan ke-49 juga dilakukan penandatanganan prasasti UU SJSN oleh Megawati Soekarno Putri sebagai apresiasi pada kontribusi beliau terhadap terwujudnya Program Jaminan Sosial bagi masyarakat Indonesia.

HUT ke-49 ini, Fachmi Idris juga mendorong terwujudnya gotong royong besar dari seluruh lapisan masyarakat dalam menyukseskan Program JKN-KIS, yang diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya bergotong-royong melalui partisipasi aktif mendaftarkan dirinya ke dalam Program JKN-KIS.

Pada kesempatan tersebut, Fachmi Idris juga menggaris bawahi beberapa kinerja positif yang dicapai oleh BPJS Kesehatan. Pada tahun buku 2016,  BPJS Kesehatan telah berhasil memperoleh predikat “Wajar Tanpa Pengecualian“ (WTP)  dari Akuntan Publik.

WTP adalah gambaran nyata dari komitmen BPJS Kesehatan dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan SJSN di bidang kesehatan yang diraih 3 tahun berturut-turut sejak BPJS Kesehatan berdiri.

Hasil external review oleh BPKP, BPJS Kesehatan dinilai Sangat Baik dalam hal Good Governance yang harus dijalankan sesuai standar yang dimiliki, baik oleh Dewas maupun oleh Direksi beserta seluruh jajaran manajemen yang terlibat di dalamnya.

BPJS Kesehatan juga memperoleh penilaian yang baik (Rapor Hijau) dari Kantor Staf Kepresidenan atas dua indikator, yaitu tercetak dan terdistribusinya KIS dengan capaian 100%. Dan untuk indikator kedua, yaitu jumlah faskes bekerja sama yang mencapai 109.41% dari target. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah berhasil memenuhi target Annual Management Contract (AMC) Tahun 2016 dengan total capaian 106% dari target capaian 100% yang harus diraih. 

Fachmi Idris juga memaparkan beberapa gebrakan yang telah dilakukan demi peningkatan kualitas layanan. Salah satu inovasi terkini yang dihadirkan adalah lahirnya Program e-JKN melalui soft launching aplikasi Mobile JKN pada peringatan HUT BPJS Kesehatan ke-49. 

Program e-JKN ini dirancang untuk memudahkan peserta dalam melakukan berbagai perubahan data dalam status kepesertaannya di Program JKN-KIS, dengan 16 fitur yang bisa dimanfaatkan pada aplikasi Mobile JKN, diantaranya Fitur Pindah Faskes, Fitur Perubahan Identitas, dan Fitur Pindah Kelas.

Fitur pada aplikasi Mobile JKN ini akan terus dikembangkan dan diperkaya dengan fitur-fitur lainnya, yang mengakomodir kebutuhan peserta agar kian menikmati pelayanan Program JKN-KIS yang berkualitas. (*)