Satpol PP Bongkar Paksa 10 Bangunan Liar
PEKANBARU - Kembali maraknya masyarakat yang mendirikan bangunan liar (bangli) di pingir jalan Soekarno - Hatta merusak keindahan Kota Pekanbaru serta melanggar aturan yang berlaku di Kota Bertuah ini.
Sedikitnya hari ini, Jumat (04/08) ada sepuluh pemilik bangunan liar yang didatangi tim Satpol PP Pekanbaru tujuannya untuk memberikan teguran serta mengancam akan membongkar paksa jika sang pemilik masih bertahan di bangunan tersebut.
Demikian diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada riauterkini.com.
Disebutkannya, dasar pihaknys melakukan giat hari ini adalah peraturan daerah nomor 2 tahun 2002 tentang ketertiban umum. "Maka dari itu kita turun ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada seluruh pemilik bangunan liar d sekitaran jalan Soekarno Hatta," jelas Zoel.
Ditegaskannya, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunannya dan pindah ke tempat lain. Jika tidak maka tindakan bongkar paksa terpaksa dilakukan.
"Keberadaan mereka sudah sangat menggangu, jika dibiarkan tentu akan banyak bermunculan maka dari itu semua akan kita tertibkan," paparnya lagi.
Sebelumnya, tujuh bangli disekitaran tugu songket sudah dilakukan pumbongkaran paksa. Zoel berharap hal serupa tidak terjadi dengan bangunan liar di sekitaran mall SKA. ***(dan)
Sumber: www.riauterkini.com