Terima Orderan Luar Sekolah, Anjas dan Burhanuddin di Polisikan Pihak SMKN 1 Makassar

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 9 Agustus 2017 21:06 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.217 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Rencana keputusan sekolah SMKN 1 Sulsel yang akan melaporkan Burhanuddin guru otomotif SMKN 1 Makassar beserta Anjaz rekannya adalah atas dugaan merugikan sekolah.

Keduanya ditenggarai menggunakan fasilitas sekolah mengerjakan proyek luar diam-diam secara terencana sehingga sekolah sangat dirugikan akan tanggungan beban membeli peralatan dan beban listrik.

Menurut Malik Azkari Kepala Sekolah SMKN 1 Sulsel, menuturkan kepada terkininews.com. Rabu (09/08/2017), via phone bahwa kelakuan Burhanuddin selaku pendidik selama ini diketahui sangat merugikan karena kerap diam-diam memanfaatkan fasilitas praktek siswa yang terdapat di bengkel otomotif SMKN 1 Sulsel.

Burhanuddin beserta rekannya tersebut telah mengambil pekerjaan luar sekolah yang kemudian mengerjakan proyek pribadinya yakni pengerjaan tower air kemudian mengerjakan dalam bengkel sekolah, otomotif SMKN 1 Sulsel.

"Dia ambil pekerjaan dari luar lalu menggunakan alat sekolah. Keuntungan yang ia dapatkan masuk ke pribadinya yang tentunya merugikan sekolah, saya kira apa yang mereka lakukan masuk dalam kategori korupsi apalagi semua fasilitas sekolah adalah milik negara yang dia salah gunakan ,"ungkap Malik.

Karena capek menegur keduanya, Malik pun mengaku spontan melakukan pemukulan terhadap Burhanuddin dan Anjaz saat ia pergoki kembali keduanya sedang menggunakan peralatan bengkel otomotif SMKN 1 Sulsel.

"Keduanya saya pergoki malam hari di bengkel. Mereka sedang kerja proyek dari luar yakni pembuatan tower air. Saya suruh berhenti karena itu fasilitas sekolah yang mereka pakai bukan milik pribadi tapi mereka malah marah, membuat saya spontan menegur dengan tangan ,"jelas Malik.

Sebelumnya juga di tenggarai ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sulsel berunjuk rasa di halaman sekolahnya, pada senin (07/08), lantaran ada pihak yang memicu siswa melakukan aksi yang tidak sepantasnya karena jelas merugikan para siswa sendiri yang tidak mengikuti pelajaran dengan normal.(*/)