HUT RI ke 72, 29 Orang Napi Lapas Dabosingkep Peroleh Remisi

Diterbitkan oleh Indra ARP pada Jumat, 18 Agustus 2017 10:35 WIB dengan kategori Headline Lingga dan sudah 834 kali ditampilkan

LINGGA - Sedikitnya 29 orang dari 45 narapidana (Napi) penghuni Lapas cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep, akan mendapat remisi pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017.

Napi yang mendapat remisi tersebut yakni, mereka yang tersandung kasus asusila, pencurian dan kasus Narkoba di bawah lima tahun.

Sementara, untuk 3 orang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), tidak dapat diajukan untuk mendapat Remisi, karena tidak mengembalikan kerugian negara dan denda.

“29 napi yang mendapat remisi 17 Agustus 2017, tidak ada yang langsung bebas, karena tidak ada napi yang hukumannya yang habis,” kata Kepala Cabang Rutan Dabo Singkep Sujatmiko, Senin (14/08/2017) kemarin.

Usulan pemberian remisi kepada napi tersebut, kata Sujatmiko, melalui online ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sistem ini sudah berlaku saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri lalu, dan akan di umumkan pada 16 Agustus 2017 ini.

“Semua napi penghuni Lapas Dabo Singkep yang mendapat remisi, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017 ini,” ujarnya.***(Keprisatu)