Diduga Ada Oknum Mafia Perbankan Dalam Tubuh Bank Panin Makassar

Diterbitkan oleh Adhie pada Ahad, 28 Januari 2018 10:54 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.210 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Dari beberapa kali proses persidangan dan mediasi baik melalui pengadilan maupun secara perspektif para pihak yang bersengketa dalam hal ini PT Bank Panin Tbk Makassar dengan nasabahnya mulai menarik benang merah dan menyimpul kesalahan kesalahan perbankan yang dilakukan oknum PT. Bank Panin Makassar.

Pengaduan tepat yang dilakukan LSM Basmi selaku pendamping hukum nasabah (kusnadi) yang menyurat kepada pihak BI dan OJK atas perilaku Bank Panin Makassar yang tak sesuai protap perbankan.

Rentetan proses peminjaman, taksasi bahkan pada proses pelelangan agunan berjalan dengan tidak semestinya, hingga diduga kuat adanya persekongkolan yang di lakukan oleh oknum pihak Bank Panin Makassar dengan pihak oknum notaris hingga pada pihak calon pemenang lelang.

Klik http://terkininews.com/2018/01/27/Nasabah-Adukan-Lelang-dan-Taksasi-Miring-Bank-Panin-Tbk-Makassar

Anggunan yang dijaminkan tuan Kusnadi kepihak Bank Panin Makassar degan alasan bahwa dalam perjanjian kredit  tertanggal 7 Oktober 2011 lalu yang diberikan kepada tuan Kusnadi tidak satupun pasal yang mencantum nilai hak tanggungan, yang dijaminkan kepada pihak Bank Panin Makassar. 

Bahwa dalam surat perjanjian kredit hanya menyebut nilai pinjaman tuan Kusnadi, sehingga sangat tidak masuk akal ungkap Andi Halim Amin Tamattappi. Minggu (28/1/2018), terkininews.com

Bagaimana mungkin pihak Bank Panin Makassar memberikan pinjaman dengan jaminan 3 (tiga) sertifikat dan terdapat 1 (satu) unit rumah permanen kepada tuan Kusnadi tanpa mengetahui bahwa berapa nilai hak tanggungan yang di jaminkan tuan Kusnadi kepihak Bank Panin Makassar.

Menurut Andi Halim Amin Tamattappi selaku ketua tim kuasa hukum dari kusnadi menegaskan bahwa apa yang telah di lakukan oleh pihak Bank Panin Makassar terhadap tuan Kusnadi sebagai debitur batal demi Hukum.(*)