Reskrim Polsek Rasanae Barat Bima NTB Gagalkan Peredaran 820 Liter Miras Jenis Sofie
BIMA, -- Unit reskrim polsek rasanae barat kota Bima kembali mengamankan minuman keras jenis (sofi) sebanyak 27 jerigen isi 30 liter dan 2 jerigen berisi 5 liter dengan sehingga total 820 liter, miras asal Flores Pro Nusa Tenggara Timur.
Berawal dari beberapa informasi kolega Kapolsek terkait adanya pengiriman miras, asal Flores NTT dengab menggunakan kendaraan truck yang bermuatan Pisang. Ungkap kabag ops polres Bima kota kompol Kasman Husein. Sabtu (17/2/18) saat dikonfirmasi terkininews.com
Melalui informasi tersebut Hatta, selaku Kapolsek Radanae memberi pemerintah krpada anggota Reskrim untuk menunggu dan membuntuti kendaraan yang di maksud mulai dari kelurahan Kodo Kec. Rasanae Timur lanjut kompol Kasman Husein.
Alhasil kendaraan dengan ciri-ciri sesuai laporan tersebut tiba di wilayah kelurahan Kodo yang dibuntuti hingga pasar Amahami Kelurahan Dara Kec. Rasanae Barat sebagai tempat bongkar muat pisang dan Miras tersebut.
Atas operasi tersebut unit Reskrim mengamankan barang bukti miras beserta pemiliknya Nurayah (29) thn sebagai Ibu rumah tangga, alamat Rt 05 Rw 02 Kelurahan Raba Dompu Timur Kec. Raba Kota Bima bersama Muju (40) thn, swasta, kelurahan Mande Kec. Mpunda Kota Bima dengan kepemilikan 10 jerigen besar dan 2 jerigen kecil.
Lanjut selain pemilik minumah Unit Reskrim juga mengamankan Rusdianto (33) tahun, dari dusun Srilangka desa sepakat kec labangka kab Sumbawa NTB, selaku supir dan truck pengangkut guna pemeriksaab proses lebih lanjut. Ungkap kompol Jamal husein. (*)

