Tim Terpadu Kejari Makassar Mulai Lirik 491 Fasum Fasos Bermasalah
MAKASSAR, Dari 491 Fasum dan Fasos yang menjadi target tim Terpadu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kini Baru 1 Fasum yang diduga bermasalah dan melanggar aturan hukum.
Pihak Kejari mulai menggenjot penanganan kasus dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di kota Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah menyasar salah satu fasum yang dianggap bermasalah.
"Ada lima orang yang sudah kita panggil untuk dimintai keterangannya, terkait satu titik Fasum bermasalah," tukas Alham, Rabu (14/3/2018). terkininews.com
Menurutnya kelima orang yang telah dipanggil tersebut, yang (enggan disebutkannya). berdalih bila pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap kelima orang tersebut, sifatnya masih tertutup dan belum bisa terlalu dipublis ke publik.
"Untuk nama-nama mereka belum bisa kita sebutkan karena masih proses pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (Puldata)," tandasnya.
Alham juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengurai benang kusut kasus tersebut dan dari 491 fasum fasos yang diduga bermasalah itu pihaknya tetap fokus terhadap satu fasum fasos yang sudah mulai menampakkan titik terang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari itupun juga enggan menyebut di mana letak pasti fasum Fasos bermasalah, yang saat ini menjadi sasaran Kejari Makassar.
"Saya tidak bisa sebut di mana letaknya. Tetapi kita fokus ke satu fasum Fasos dulu. Kalau satu sudah terang, yang lain juga pasti akan terungkap," tukas Alham.
Namun diketahui, ada tiga kecamatan di kota Makassar yang berhasil di identifikasi sebagai wilayah Fasum yang dikuasai tanpa adanya kepemilikan surat serta dokumen pengelolaan, dari pemerintah kota Makassar.
Seperti yang terdapat di Kecamatan Manggala, Panakukang dan Tamalanrea. Dimana lahan Fasum dan Fasos tersebut diduga dikuasi oleh penguasa Fasum, yang tidak hanya berasal dari kalangan pengusaha namun juga diduga berasal dari birokrat serta anggota dan mantan anggota DPRD (*)

