Di Sinyalir Aktivitas Pertambangan PT GMS Laonti Akan Merusak Lingkungan

Diterbitkan oleh Darman pada Jumat, 20 April 2018 18:23 WIB dengan kategori Headline dan sudah 1.459 kali ditampilkan

KENDARI - Berdasarkan UU RI  Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, aktivitas eksraktif seperti pertambangan tak diizinkan.

Kehadiran pertambangan di sejumlah daerah khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). yang selama ini di ketahui memiliki potensi Sumber Daya Alam yang besar kini menjadi sasaran investasi para pengusaha tambang.

Sementara kehadiran tambang Laonti merupakan wilayah pulau kecil, sehingga tak memungkinkan adanya aktivitas pertambangan di daerah tersebut yang akan merusak lingkungan. 

Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan, bahwa  pulau kecil dan perairan di Sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Kemudian pada Pasal (2) yang mengatur terkait pemanfaatan pulau dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri. Perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.

Khusus untuk di Laonti, kini PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) merupakan perusahaan tambang yang dipastikan akan melakukan aktivitasnya, karena telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kendati demikian, kehadiran GMS masih terus mendapatkan perlawanan dari sejumlah masyarakat setempat, yang menolak adanya aktivitas pertambangan di kampung halaman mereka.

Direktur Eksekutif Daerah  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran Makati Jum'at (20/4/2018) Kepada terkininews.com menyebutkan bahwa Laonti tergolong sebagai pulau kecil, bahkan kondisinya hanyalah seperti tanjung. Artinya daerah ini lebih kecil ketimbang pulau kecil seperti Wawonii.

Olehnya itu, aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit hendaknya tak dilakukan di kawasan pulau kecil dan pesisir. Apalagi, secara aturan sudah dijelaskan melalui UU pesisir, dari beberapa hal yang diprioritaskan untuk pemanfaatan pulau, aktivitas tambang tak masuk di dalam item-item tersebut.

"Tidak ada aktivitas ekstraktif yang ramah lingkungan, semuanya pasti akan merusak lingkungan," ujar Kisran Makati terkininews.com kendari

Lebih lanjut, dia menjelaskan, meski PT GMS mengklaim lokasi yang dimiliki tak masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi, namun aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut dipastikan berpotensi untuk merusak lingkungan atau hutan di Laonti.

Akibatnya, erosi dipastikan akan terjadi di kala musim penghujan tiba, sehingga bisa berdampak pada hasil pertanian masyarakat setempat dan habitat lainnya. Bahkan, pencemaran laut pun bisa terjadi, karena kehadiran PT. GMS ini pasti akan disertai dengan pembangunan pelabuhan khusus (Jetty) untuk pengapalan ore.

"Dimana-mana itu, kalau ada Jetty pasti sudah akan terjadi pencemaran laut. Jadi, masyarakat petani rumput laut dan nelayan yang menjadi korban," jelas Kisran.

Seperti diketahui, akibat perlawanan masyarakat setempat terhadap kehadiran PT. GMS ini, salah seorang warga sempat menjalani perawatan intens di RSUP Bahtermas, karena menjadi korban penembakan peluru karet oleh aparat yang mengawal aksi tersebut. (Darman)