Tak Ada Upaya Hukum Lain, Pembatalan DIAmi Maju di Pilwalkot Wajib Dilaksanakan KPU

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 25 April 2018 19:46 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.016 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti running telah gugur di Pilkada Makassar dan menjadi ketentuan Undang-undang yang berlaku

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar atas pencalonan DIAmi sebagai kontestan di Pilwalkot tahun ini. 

Penegasan ini diungkapkan Komisioner Bawaslu RI,  Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (25/4/2018). terkininews.com

Menurut Komisioner Bawaslu RI. Ratna, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain untuk melanjutkan pencalonan paket Danny-Indira untuk bertarung di Pilwali. 

Penolakan MA terhadap kasasi KPU kota Makassar sebut Ratna itu sudah final dan mengikat dan berkekuatan hukum tetap

Artinya, jalan satu-satunya yang harus dilakukan penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU kota Makassar menurut Ratna adalah harus melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut

Termasuk mengeluarkan surat penetapan untuk segera mendiskualifikasi pasangan DIAmi yang melanjutkan percalonannya di Pilkada Makassar pada 27 Juni mendatang. Terangnya

Adapun putusan Panwaslu Makassar sendiri, lanjut komisioner Bawaslu RI itu diakui gugur dengan sendirinya setelah adanya putusan final yang diterbitkan Mahkamah Agung. Tambahnya.

“Termasuk putusan Panwaslu Makassar gugur, karena sudah ada upaya hukum terakhir di MA kaitan sengketa," tegasnya. 

Untuk itu tidak ada jalan lain bagi KPU kota Makassar terkecuali menjalankan dan mematuhi putusan MA, yang diketahui MA telah memutuskan menolak kasasi KPU Kota Makassar.  

"Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,"  kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Suhadi menjelaskan, putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018, pada (23/4) lalu "Infonya sudah ada dari Panitera Muda Manejemen Perkara, bahwa sudah putus," tandasnya.

Dengan demikian, putusan ini final mengukuhkan dan putusan PT TUN sebelumnya. Lanjut Suhadi

Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)