Panwas Makassar Seolah Jadi Timses, Tim Hukum Appi-Cicu Resmi Lapor Pidana

Diterbitkan oleh Adhie pada Ahad, 20 Mei 2018 14:20 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.565 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Panwas Makassar resmi dilaporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan tim hukum APPI-CICU yang telah melakukan pelaporan tindak pidana secara resmi hari ini Minggu (20/5/18) terkininews.com.

"kami resmi melaporkan panwaslu kota makassar kepada Bawaslu Prov. SulSel dengan nomor laporan 013/LP/PG/BAWASLU.SULSEL/27.00/V2018." Ungkap Muhammad Nursalam, SH, MH

Menututnya dalam laporan yang masuk ada beberapa pasal yang dilaporkan antara lain pasal 180 ayat (2) dan Pasal 193B Ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Yaitu panwas makassar meloloskan pasangan calon yang telah di cabut haknya untuk dipilih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan panwaslu makassar telah melakukan tindakan yang diskriminatif dan cenderung berpihak kepada pasangan calon yang telah di diskualifikasi.

"Sangat jelas dalam aturan yang jika melanggar ketentuan ini akan pasti terdapat ancaman pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan" tegas Nursalam

Dalam keterangannya Nursalam juga menyinggung soal Panwas Makassar telah melakukan peradilan tandingan yang kembali memeriksa putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, hal ini kami laporkan juga karna kami menganggap panwas telah melalukan praktek peradilan sesat yang telah menerima dan memutus permohonan DIAmi yang sebelumnya telah di putus oleh Mahkamah Agung, ujar salam.

Nursalam juga mempertanyakan netralitas Panwas Makassar yang seakan-akan ngotot terhadap pelaksanaan putusannya untuk meloloskan pasangan DIAmi.

“Ada apa dengan panwas yang ngotot meloloskan pasangan DIAmi sampai mau melaporkan KPU kota Makassar. Panwas seolah sudah menjadi tim sukses” Ungkap Nursalam

Lanjut meski sudah sangat jelas putusan KPU Makassar, kemudian panwas dirugikan apa kalau Kpu tidak mau melaksanakan putusan, apalagi alasan penolakan Kpu kota Makassar sangat berdasar hukum. Terang Nursalam

Berdasarkan informasi yang di himpun, telah dilakukan pembahasan oleh komisioner bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai laporan tindak pidana yang dilaporkan. (*)