Arsony Bersama Tim Hukum Appi Cicu Akan Sikapi Penyebar Berita Hoax

Diterbitkan oleh Adhie pada Ahad, 24 Juni 2018 21:02 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 874 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Beredarnya sebuah pemberitaan dari blogspot www.Compasiana.com dengan judul  "Munafri Arifuddin (Appi) Usai pemilu akan ditangkap KPK terkait kasus Korupsi Hambalang" adalah sebuah berita Hoax yang tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.

Prahara prmberitaan tersebut mungkin akan dimamfaatkan segelintir orang yang berencana untuk menjatuhkan Pasangan Calon Walikota Munafri Arifuddin (Appi) tandas Arsony. Minggu (24/6/2018) terkininews.com.

"Sudah dapat dipastikan ada kelompok tertentu yang menyebar berita HOAX, dan terkait hal tersebut membuat Jubir Appi-Cicu angkat bicara dan akan sesegara mungkin melaporkan hal ini kepada kepihak kepolisian terkait penyebaran berita HOAX ini.

Arsony tegaskan, Kami sudah menyimpan kontak-kontak yang ikut menyebarkan berita HOAX di beberapa group WhatsApp dan dalam hal ini akan kami serahkan ke pihak berwajib siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya, tegas Arsony.

Ini gerakan terstruktur dari seseorang untuk menjatuhkan nama baik Pak Munafri Arifuddin (Appi) dimana masa minggu tenang yang ditetapkan Penyelenggara muncul berita yang membuat Kami sangat dirugikan dan ini tidak boleh di toleransi lagi, harus ditindak tegas, Geram Arsony.

Terkait dengan pemberitaan yang menyerang pak appi telah kami konfirmasi bahwa dokumen tersebut bukan milik KPK dan pak munafri Arifuddin tidak pernah merasa terlibat persoalan hukum apa pun termasuk kasus yg dimaksud.

Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari tim hukum APPI CICU Irfan Idham, SH, informasi ini tidak benar dan tidak berdasar karna tidak di sebutkan siapa lembaga yang mengeluarkan info tersebut, apalagi hanya tulisan yang di foto lalu di unggah, sehingga hal ini sangat rawan di politisasi.

“hati-hati menyebarkan berita atau informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya hal tersebut akan berujung pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE pasal 27,28 dan 45 dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar” tegas Irfan.

Pembuat dan Penyebar berita atau informasi ini harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf jika tidak akan kami lakukan tindakan hukum untuk segera memproses hal tersebut dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.(*)

Sumber