Pemerintah Menghianati Pengabdian Guru Honorer

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 19 September 2018 13:11 WIB dengan kategori Daerah dan sudah 1.817 kali ditampilkan

MAROS, -- Batasan usia 35 tahun bagi K2 terutama guru honorer sebenarnya adalah penghianatan pemerintah terhadap guru-guru honorer. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun dibayar murah oleh pemerintah dengan membatasi usia.

Betapa tidak dari total 438.590 data K2 di BKN Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Padahal selama ini mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah

Pemerintah memberi perlakuan yang sama kepada mereka yang belum pernah mengabdi dan sudah pernah mengabdi pada batasan usia secara otomatis, guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih otomatis tak punya hak lagi menjadi PNS.

Selain tidak berpihak pada dunia pendidikan dengan hanya mengangkat 83.000-an guru, pemerintah juga jelas-jelas menyepelekan pengabdian guru selama bertahun-tahun dengan nasib tak menentu karena kontrak hanya setahun dan dengan bayaran yang begitu murah. 

Seorang guru di Maros tak kuasa menahan tangis karena menerima honor hanya Rp.750.000 untuk akumulasi mengajar selama tiga bulan dan saat terbuka pendaftaran CPNS, usianya sudah 41 tahun padahal guru tersebut telah mengabdi sebagai guru sejak tamat kuliah 18 tahun lalu.

<