JPIK Hadir Sebagai Upaya Pemantauan Illegal Logging di Lima Provinsi
MAKASSAR, -- Sebagai program upaya pencegahan maraknya pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia terutama di wilayah Indonesia Timur. JURnaL Celebes sebagai focal point Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan, 2019 menggelar diskusi bersama. Jumat (15/2/2019) terkininews.com
Kedepan melalui Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan, 2019 akan melakukan pemantauan legalitas kayu di lima provinsi masing-masing Malaku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur, dimana program ini juga mendorong tata kelola perdagangan kayu yang legal untuk kelestarian hutan.
Pemantauan ini menggunakan instrumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) berdasarkan amanat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 30 Tahun 2016, dimana pemantau independen bagian dari komponen pengelolaan hutan produksi lestari yang bekerja sama dengan JPIK Maluku Utara, JPIK Sulawesi Tengah, JPIK Sulawesi Tenggara.
Program tersebut juga didukung Badan Dunia PBB di Bidang Pangan atau Food and Agriculture Organization (FAO) dalam program penegakan hukum dan tata kelola perdagangan di bidang kehutanan dengan Uni Eropa atau FAO EU FLEGT Programme.
Sesuai hasil pemantauan JPIK, adalah jalur utama peredaran kayu khususnya di wilayah timur Indonesia menjadikan Surabaya dan Makassar sebagai daerah tujuan utama atau transit sebelum keluar negeri. Tandas Mustam Arif, Direktur Eksekutif JURnaL Celebes dan Focal Point JPIK Sulawesi Selatan,
Dua kota in menjadi pusat industri pengolahan kayu yang dikirim dari Surabaya dan Makassar langsung diolah di industri kayu di dua kota ini. Sebagian berupa barang Jadi atau kayu olahan setengah Jadi yang kemudlan didistrlbusl ke berbagal daerah di Indonesia dan sebagian diekspor ke luar negeri, terutama di negara-negara di Asia dan Eropa Program ini menggunakan strategi pemantauan hulu-hilir. Tambahnya.
"emantauan akan dilakukan secara terintegrasi mulai dari dimana kayu ditebang sampai ke tujuan akhir di industri pengolahan kayu dan akan ditelusuri lewat instrumen SVLK muiai dari hulu sampai hilir. JPIK Maluku Utara, JPIK Sulawesi Tengah, dan JPIK Sulawesi Tenggara dalam pemantauan ini berkonsentrasi pada pemantauan di hulu hingga hilir" kata Mustam Arif
Sedangkan JPIK Sulawesi Selatan dan JPIK Jawa Timur sebagai wilayah hilir peredaran kayu, memusatkan pemantauan untuk industri (perusahaan - persuaan kayu). Illegal Logging Masih Marak JURnaL Celebes sebagai pelaksana JPIK Wilayah Sulawesi mencatat hingga saat ini pembalakan liar (illegal logging) masih marak, khususnya di wilayah Indonesia Timur dan Kalimantan.
Fakta terbaru adalah kasus besar kayu ilegal dari Papua oleh Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Logging dari Ditjen Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Desember 2018 dan Januari 2019. Dua kali penangkapan kayu merbau ilegal asal Papua ini mengamankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua dengan nilai lebih dari RP 100 milyar.
Sesuai data yang dilansir Ditjen Gakkum KLHK, serangkaian operasi gabungan di akhir dan awal tahun itu masing-masing operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57, kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada Il (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (Temas) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Terang Mustam Arif
JPIK Sulawesi Selatan juga mencatat tahun 2018 lalu, Gakkum KLHK dan petugas gabungan juga mengamankan kayu-kayu ulin ilegal dari Kalimantan. Di antaranya penangkapan terhadap kapal yang memuat kayu ulin dari Kutai Kalimantan Timur di Pantaloan Sulawesi Tengah, dengan tuiuan Kabupatcn Barru Sulawesi Selatan, oleh bea Cukai dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 15 Mei 2018. Kemudian 18 Agustus 2018, petugas Gakkum KLHK kembali menangkap truk bermuatan kayu ulin, juga dari Kalimantan Timur dengan tujuan Bulukumba. Pengirim kayu ini memalsukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Kasus ini, bisa digagalkan karena berhasil diketahui oleh petugas.
JPIK Sulsel menyakini masih
banyak kasus illegal logging yang tidak terpantau oleh petugas.
Adapun instrumen dan lemahnya SVLK adalah masih maraknya illegal logging. JPIK Sulawesi Selatan menilai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dilaksanakan pemerintah sejak 2010 masih lemah dalam implementasi. Padahal, dengan penerapan sistem ini, membawa Indonesia sebagai negara pertama di dunia memperoleh Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) sebuah skema tata kelola pemerintahan di bidang perdagangan kehutanan dari Uni Eropa untuk negara-negara yang memiliki hutan.
Dengan skema ini, kayu legal dari Indonesia, bisa diterima di 28 negara di bawah Uni Eropa. Artinya, ke-28 negara tersebut hanya menerima kayu legal dari Indonesia dan menolak ekspor kayu dari Indonesia, apabila bersumber dari kayu ilegal.
Namun, kenyataannya, illegal logging masih marak. JPIK Sulsel menilai hal paling mendasar masih lemahnya SVLK adalah tindakan hukum yang lemah.
- Pertama, belum ada saknsi yang tegas bagi pelaku illegal logging.
- Kedua, sistem pengawasan lapangan masih lemah sehingga memberi peluang kepada aktor-aktor lapangan leluasa 'bermain' dengan melibatkan oknum- oknum petugas dalam jaringan yang rapi dan terkoordinir.
- Ketiga, ada korupsi di sektor perizinan. Indikatornya, perusahaan-perusahaan yang terlibat kejahatan ilegal logging tcrnyata memiliki izin-izin dan sertifikat legalitas kayu yang sah.
- Keempat, kelemahan regulasi SVLK sendiri, sehingga ketika ada perusahaan yang tertangkap, masih bisa beroperasi dengan izin-izin lain yang dipegang.

