KPPU Sidangkan Dua Perkara Dugaan Persekongkolan Paket Tender Jalan

Diterbitkan oleh Adhie pada Selasa, 19 Februari 2019 12:31 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.151 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Sidang Perkara KPPU terhadap Dugaan Persekongkolan pada 2 (dua) Paket Tender Jalan di Kabupaten Bantaeng telah disidangkan selasa (19/2/2019) terkininews.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggelar 2 (dua) Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I yaitu pembacaan dan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU di Ruang Sidang KPPU Kantor Perwakilan Daerah Makassar.

Dimana kedua perkara tersebut adalah sebagai berikut : Perkara No. 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.

Dalam perkara yang menangani dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999  dengan nilai HPS Rp. 44.413.000.000,-, dipimpin oleh Majelis Komisi yaitu Yudi Hidayat selaku Ketua Majelis, Dinni Melanie dan Guntur S. Saragih keduanya selaku Anggota Majelis.

Sedangkan sidang perkara tersebut akan berhadapan Investigator Penuntut, yaitu Muhammad Nur Rofiq, Birowo Karnan, dan Rumondang Nainggolan, dengan para Terlapor adalah PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Yunita Putri Tunggal, dan PT. Nurul Ilham Pratama.

Perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait tender peningkatan jalan kampung Bakarra - Sabbannyang pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara yang menangani Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999  dengan nilai HPS Rp. 32.303.000.000,-, dipimpin oleh Majelis Komisi yaitu Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, Yudi Hidayat dan Guntur S. Saragih keduanya selaku Anggota Majelis.

Sedangkan sidang perkara tersebut akan berhadapan Investigator Penuntut, yaitu Muhammad Nur Rofiq, Birowo Karnan, dan Rumondang Nainggolan, dengan para Terlapor adalah PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Yunita Putri Tunggal, dan PT. Nurul Ilham Pratama.

Dalam LDP terhadap kedua perkara tersebut, Investigator menyampaikan adanya indikasi yang kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antar sesama peserta tender yang menjadi Terlapor dalam perkara ini.

Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para Terlapor untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dimana PT. Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objek baik dalam Perkara No. 16/KPPU-I/2018 maupun Perkara No. 17/KPPU-I/2018, sedangkan PT. Yunita Putri Tunggal dan PT. Nurul Ilham Pratama diduga kuat keikutsertaanya hanya sebagai pendamping.

Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, Investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Terhadap LDP yang disampaikan oleh Investogator, Majelis Komisi memberikan waktu kepada para Terlapor untuk menanggapi tuduhan tersebut dan menyampaikannya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan II yang akan digelar minggu depan. (*/)