Solidaritas Aktivis Muda Indonesia Kecam Penganiayaan Siswi di Pontianak

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 10 April 2019 22:54 WIB dengan kategori Makassar Headline dan sudah 727 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- kasus penganiayaan anak di Pontianak saat ini viral dan menyita perhatian publik. Pemberitaan terhadap kasus dimaksud terus berlangsung melalui dari berbagai media cetak, online maupun elektronik.

Sejumlah activispun dari berbagai lembaga pemerhati negeri turut mengecam penganiayaan itu tak terkecuali Direktur Eksekutif Solidaritas Aktivis Muda Indonesia Herianto Ardi juga angkat bicara.

Melalui terkininews.com. Rabu (10/4/2019) Ardi sangat mengecam perlakuan pelaku penganiayaan tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa melihat latar belakang pelaku yang juga di indikasikan ada bekingan

harus ditegakkan pasal 28D ayat 1 yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Terang Herianto Ardi

Lanjut karena dengan adanya peristiwa tersebut telah jelas menggambarkan bahwa generasi milenial di indonesia kebanyakan dipicu dalam melakukan kekerasan bermula dari sosmed dan di indikasikan berkaitan dengan hubungan asmara hingga terjdi penganiayaan.

Sementara itu KPAI juga turut menyatakan sikap atas Kasus Penganiayaan Anak
di Pontianak Kalimantan Barat.

Adapun pernyataan KPAI sebagai berikut agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur sehingga berpotensi merugikan anak dan rentan menjadi “secondary victim” baik anak korban maupun pelaku,

KPAI berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban, dan semua anak yang terlibat diproses sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pemerintah daerah melalui Dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban, penyediaan pendampingan hukum, psikososial dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar korban dna pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya berita tersebut. (*)