Mahasiswa Tuding Kejaksaan Negeri Paluta Perongrong Dana Desa

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 25 September 2019 22:28 WIB dengan kategori Daerah dan sudah 1.982 kali ditampilkan

Paluta, Sumut - Diketahui saat ini berbagai aksi di penjuru nusantara menyuarakan aksi penolakan RUU KUHP dan RUU KPK yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan perbaikan dalam pemberantasan korupsi.

Namun selain aksi tersebut Gabungan Aliansi Mahasiswa Pemuda Paluta juga berunjuk rasa di depan kantor kejaksaan negeri Padang lawas Utara propinsi Sumatera Utara, Rabu (25/09/2019), terkininews.com

Menurut kordinator aksi Azhar Nata Prawira mengungkapkan selain RUU KUHP, Agraria dan ketenagakerjaan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat kecil, ada bagian penting lainnya yang menjadi dasar dan alasan mengapa mahasiswa begitu bersemangat atas dasar kesadaran begitu darurat dengan Korupsi.

“Dimana RUU KPK adalah salah satu bentuk pelemahan KPK yang tentunya sebuah bentuk pembelaan dan upaya pembiaran terhadap para penguasa pelaku korupsi,” tegasnya

Selain dari pada dukungan dan pernyataan mendukung penolakan RUU KUHP dan RUU KPK ada hal lain didaerah ini yang harus kita perhatikan bersama yaitu tentang penegakan hukum untuk para pelaku Korupsi.

Dalam orasinya Sandi Kurniawan Harahap Mendambahkan'' Seterusnya proses bergulirnya APBN yang dalam hal ini Alokasi Dana Desa yang harapannya pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara adalah sebagai benteng pertahanan bagian dari pencegah dan penindak kami nilai telah melampaui dan bertolak belakang dari tugas dan fungsinya.

Kami menilai dan menduga ada perampokan Dana Desa yang masuk ke Padang Lawas Utara dengan dalih sosialisasi Penyuluhan Hukum dan MOU. Tegasnya

Lihat saja, disetiap desa melakukan kegiatan yang sama diseluruh desa Padang Lawas Utara. isi dari APBDES itu adalah hasil dari kesepakatan dan musyawarah masyarakat desa. coba kita buka bersama akal sehat kita semua. apa iya?

Apa mungkin? dari 386 Desa se-Padang Lawas Utara punya kesepakatan dan hasil musyawarah masyarakat yang sama?

Pada dasarnya menurut akal sehat sah, mungkin dan boleh saja hal demikian terjadi jika memang urgen dan bagian dari hal penting di lingkungan Padang Lawas Utara dan setiap Desa se-Padang Lawas Utara. ini?

Coba buka nalar dan pikiran kita semua? apa urgennya,!! Apa pentingnya? dan apa manfaatnya Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan MOU tersebut?

"4.200.000 + 3.800.000 X 386 desa = Rp 3,008,000,000 Dengan lantang dan berapi" Tegasnya

Selanjutnya Sandi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dan merotasi Kasi Kasi yang ada Di Kejari Paluta (P. Siregar)