Buron Kejati NTB dan Masuk Daftar ke 128 Ditahun 2019 Oknum Pelaku Berhasil di Bekuk
NTB, -- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan menangkap terpidana LINA SELVIANA ZAENAL hasil program TABUR (tangkap buron) yang ke 128 pada Kamis Malam (26/09) lalu di Salon Kecantikan di daerah Lastique Bali Jl. Tukad Musi II No.4 Denpasar,
Terpidana LINA SELVIANA ZAENAL terjerat kasus tindak pidana Umum yaitu memasuki pekarangan villa korban warga negara australia Jhon Toefil Gilbert ungkap kejati NTB melalu humas media sahabat kejati NTB Jumat (27/9/2019) kepada terkininews.com
Pada awalnya terpidana dan korban adalah pasangan suami istri yang memiliki Villa di Senggigi Lombok dengan sertifikat HGB atas nama korban, kemudian setelah beberapa lama korban menceraikan terpidana sehingga terjadilah sengketa .
Dan pada saat sengketa Villa tersebut dikosongkan oleh kedua belah pihak namun suatu hari terpidana memasuki Villa tersebut dan mendudukinya dengan pengacaranya tanpa sepengetahuan dan seijin korban, sehingga korban melaporkan terpidana pada pihak Kepolisian.
Dari kasus tersebut, terpidana akhirnya dilakukan proses hukum dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 42/Pid/2017/PT.MTR tanggal 18 Juli 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk pekarangan orang lain tanpa ijin dengan vonis pidana penjara selama 3 bulan penjara.
Selanjutnya buron terpidana LINA SELVIANA ZAENAL langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejati NTB menuju Rutan Mataram untuk menjalani masa hukumannya. (*)




