Mantan Kepala Bapemaspemdes Terbukti Bersalah

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 31 Oktober 2019 12:30 WIB dengan kategori Headline Pekanbaru dan sudah 829 kali ditampilkan

PEKANBARU- Korupsi dana desa melalui Koperasi Usaha Ekonomi Desa- Simpan Pinjam (UED-SP) yang menjerat Suratman, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serta Syahfri Beni dan Bariono, Sekretaris Bapemaspemdes Kabupaten Inhu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan Suratman beserta dua sekretarisnya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 Miliar itu. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/10/19). Suratman dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, Suratman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp429.750.000 atau subsider 1 tahun 9 bulan," terang JPU dan juga Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Alpansri.

Terdakwa Syahfri dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahfri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 62.946.000. Uang tersebut diketahui telah dibayarkannya pada 30 September 2019 lalu.

Sementara terdakwa Bariono dituntut lebih tinggi. Mantan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes Inhu, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.447.254.000 subsider 3 tahun dan 9 bulan.

Atas tuntutan tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, ketiga terdakwa berencana mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada tahun 2012, 2013 dan 2014 lalu. Dimana ketiganya didakwa telah melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan UED-SP pada Kantor Bapemaspemdes. Selama rentang waktu tiga tahun itu, ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp 1.939.950.000.***(har)

Sumber; riauterkini.com