Polres Rohul Tangkap Pemilik Pistol Tanpa Izin

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 8 Desember 2019 13:21 WIB dengan kategori Headline Pekanbaru dan sudah 2.527 kali ditampilkan

TERKININEWS, PEKANBARU- Aparat Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap pria berinisial MW alias Boiman (46). Ia dianggap melanggar hukum karena memiliki senjata api jenis pistol FN beserta enam butir peluru tanpa izin.

"Tersangka memiliki senjata tanpa izin. Selain senpi juga ada 6 butir amunisi kaliber 9mm," Kepala Urusan Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli kepada wartawan, Ahad (8/12/19).

Penangkapan terhadap Boiman berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun memiliki senjata api. Dari informasi warga ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.

Tidak ada kesulitan berarti dialami aparat saat mencari Boiman. Meskipun memiliki pistol lengkap dengan pelurunya, namun Boiman tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia pun langsung digelandang ke Polres Rohul.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Polres Rohul terkait dari mana Boiman mendapatkan senjata api dan pelurunya. Juga belum ada keterangan sejak kapan ia menguasai barang berbahaya tersebut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tersangka akan terus diperiksa terkait asal dan untuk apa senjata api itu,” demikian penjelasan Ipda Fery Fadli.***(zal/riauterkini)