Maling TV Tertangkap Miliki Paket Sabu
BENGKALIS, - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian televisi (TV).
Sy alias Ran ditangkap polisi di Dusun Parit 3 Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang dilansir riauterkini
atas dugaan pencurian televisi (18/12) lalu
Usai diringkus dan dilakukan penggeledahan, terhadap pelaku ternyata aparat juga menemukan paket kecil narkotika yang diduga kuat sabu-sabu yang digunakan oleh pelaku.
Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana pencurian tersebut menurut, Kapolsek Bengkalis, AKP Maitertika, S.H, M.H, berawal dari laporan masyarakat korban pencurian satu unit TV, pada Ahad (15/12/19) lalu.
"Rabu (18/12/19) Tim Reskrim Polsek memperoleh informasi bahwa barang bukti TV berada di Desa Teluk Pambang dan sudah terjual ke warga setempat dengan harga Rp1,2 juta dan baru dibayar Rp1 juta." Kata Kapolsek
Lanjut, kemudian petugas memancing pelaku untuk mengambil sisa uang yang belum dibayar tersebut ke rumah pembeli. Saat pelaku datang petugaspun langsung mengamnkan pelaku
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku tindak pidana pencurian kata AKP Maitertika, Jumat (20/12/19) malam antara lain, tas, TV 32 inchi, senter, kemudian diduga sabu-sabu paket kecil, gunting.
"Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya

