Kapolres Gowa Rilis Penangkapan Kasus Narkoba
GOWA, -- Berdasarkan LP No. 228 SPKT pada tanggal (21/12) tentang Narkotika Kapolres Gowa merilis penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Gowa Senin (23/12/209) teradap pelaku Lk YF, (27), Wiraswasta, Alamat Jl poros pallaga No 68 kel. je'ne tallasa kec. Palangga Kab. Gowa bersama Dede, Jl. sunu Makassar berleran sebagai pengedar (DPO).
Adapun penangkapan dilakukan di jlan Bonto tangnga, Kel Paccinongang kec. somba opu Kab. Gowa dengan barang bukti 1 shacet bening narkotika jenis shabu seberat 1,70 gram. Kata Boy Samola Kapolres Gowa
Lanjut menurutnya bahwa anggota Sat Narkoba jajaran Polres Gowa mendapatkan informasi tentang aktifitas pelaku dan melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan pemantauan atas aktifitas pelaku.
Saat pelaku menelpon pengedar melalui HP kemudian janjian dan bertemu di Makassar anggota Sat Narkoba. Inbuh Kapolres
"Pada (21/12) pasca pelaku membeli sabu di Makassar anggota sat narkoba kemudin menangkap dan menggeledah barang bawaan dan menemukan sabu di bawa jok motor pelaku" Kata Kapolres
Adapun motif dari pelaku menurut Kapolres Gowa bahwa Lk YF, (27) sudah tagihan untuk menggunakan sabu sekaligus untuk digunakan untuk bekerja.
"Pelaku mengkonsumsi sabu sejak setahun terakhir lalu beristirahat kemudian pada bulan Juli 2019 kembali mengkonsumsi Sabu yang dibeli seharga Rp. 1 juta dan digunakan sendirian dan selama 3 Minggu pengguna tersebut kembali membeli jika stok habis"
Adapun sangkaan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup Tutupnya (*/)