Tiga Wanita Pengguna Sabu Beserta Bandar Diringkus Satnarkoba Polres Gowa

Diterbitkan oleh Adhie pada Senin, 23 Desember 2019 21:15 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 824 kali ditampilkan

GOWA, -- Menyikapi informasi warga terkait adanya penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Gowa disikapi serius dengan kesigap oleh petugas yang mengamankan tiga pelaku

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti berupa 1 sachet Shabu 0.13 gram dalam 1 buah pembungkus rokok Surya, 1 buah penutup botol air mineral Aqua, 1 batang pipet yang sudah di modifikasi. 

Dari hasil penangkapan seorang bandar dan tiga orang wanita tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola, SIK., MH saat menggelar press conference. Senin (22/12/19) di halaman Mapolres Gowa

Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, baik bandar, pengguna sabu dengan dugaan sebagai perantara perdagangan wanita. Terang Boy.

“Para pelaku yang berinisial AA (20), AF (14) dan AP (13) ini ditangkap dalam satu lokasi di Gowa namun,  sang bandar berinisial AY (26), ditangkap di Balang Baru Makassar dan, terhadap para tersangka kini dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Kapolres Gowa

Adapun modus pelaku dalam mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu melalui pemesanan via telpon. Tambahnya

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku, demikian juga terhadap yang masuk dalam DPO.,” kata Kapolres.

Sementar untuk dugaan kasus perdagangan wanita hingga saat ini masih tahap penyelidikan dan akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Makassar karena Locus Dilicti berada disana, tutup Boy (*/)