2020 DPRD Tanjungpinang Akan Bahas 14 Ranperda
TANJUNGPINANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang pada 2020 mendatang akan membahas 14 Ranperda. Hal tersebut seperti diungkapkan Hendy Amerta Ketua Bapemperda DPRD Tanjungpinang.
Menurutnya, dari keempatbelas Ranperda ada tiga jenis atau klasifikasi. Pertama, Ranperda Wajib yang terdiri dari Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang 2021, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 dan Ranperda Perubahan APBD P Kota Tanjungpinang Tahun 2020.
Kedua, Ranperda baru yang lengkap secara administrasi yakni Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Tanjungpinang Makmur Bersama, Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dan Ranperda tentang Pembanguna Kepemudaan.
Ketiga, Ranperda Pencabutan yang lengkap secara administrasi yakni Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tanjungpinang, Ranperda perubahan Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaran dan retribusi parkir, Ranperda Perubahan nomor 2 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor dan Ranperda perubahan tentang lembaga kemasyarakatan dan dewan pengurus korps pegawai Republik Indonesia.
"Total semua kita ada 14 Ranperda yang akan dibahas tahun 2020 mendatang," kata Hendy Amerta. Hendy Amerta akan bekerja keras untuk membahas Ranperda tersebut.

