Realisasi Pajak Izin Trayek di Blitar Baru Capai 23 Persen
BLITAR - Realisasi pedapatan asli daerah (PAD) izin trayek di Kabupaten Blitar sangat rendah. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, hingga saat ini realisasi baru mencapai 23 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Toha Mashuri mengatakan, hingga saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah melampaui target, yakni mencapai 101,06 persen atau senilai Rp 9,1 miliar. Realisasi itu berasal dari retribusi parkir berlangganan, kios, izin trayek, serta pengujian kendaraan bermotor.
"Dari sejumlah sumber pendapatan yang meliputi retribusi parkir berlangganan, kios, izin trayek, serta pengujian kendaraan bermotor, realisasi paling rendah adalah dari sektor izin trayek," kata Toha, Senin (30/12).
Toha menuturkan, sampai saat ini izin trayek baru mencapai 23 persen dari target Rp 840 ribu atau sudah tercapai Rp 198 ribu. Menurutnya, fakta dilapangan memang banyaknya angkutan umum yang sudah tidak beroperasi mengakibatkan realisasi rendah. Karena mereka tidak mengaktifkan lagi izinnya.
"Kita tahu dilapangan saat ini banyak angkutan umum yang tidak beroperasi. Sehingga mereka tidak mengurus izinnya lagi. Karena kondisi dilapangan saat inu memang sepi," ujarnya.
Toha berharap realisasi pendapatan asli daerah dari beberapa sektor itu bisa terus meningkat. Sehingga bisa memberikan dampak yang positif bagi Pemerintah Daerah.(ed)

