Tersandung Kasus Narkoba, Personel Polres Bengkalis Direkomendasi di pecat
BENGKALIS - Kurun waktu Januari-Desember 2019, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terbitkan rekomendasi seorang oknum personel Polres Bengkalis untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Senin (30/12/19)
Rekomendasi tersebut diterbitkan, setelah melalui sidang kode etik kepolisian. Diduga kuat seorang oknum polisi itu, terlibat tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kilogram).
Dalam kurun setahun ini, jenis pelanggaran terhadap personel Polres Bengkalis sampai ke Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berjumlah tiga orang, sedangkan pelanggaran disiplin ada 12 personel. Dengan seluruhnya berpangkat Brigadir Polisi.
Bahwa dari 15 personel yang melakukan pelanggaran itu, sudah dilakukan tindak lanjut atau sidang berjumlah 11 personel dan belum sidang empat personel.
Berdasarkan dari putusan sidang, selain satu personel direkomendasikan dipecat atau PTDH, 10 personel wajib menjalani penempatan di ruang khusus (patsus), tunda pangkat dua personel, teguran tertulis empat personel, dan tindak dik satu personel.
"Kami sudah melakukan sidang dan satu orang personel direkomendasikan untuk PTDH. Rekomendasi itu sudah disampaikan ke Polda Riau, untuk selanjutnya diambil keputusan karena kewenangannya ada di sana. Dan akan kembali dilakukan sidang, apakah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis,(dik/riauterkini)

