Mendikbud Pertegas, Memalsukan Dokumen Jalur Zonasi Akan Dipidana

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 31 Desember 2019 13:17 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 707 kali ditampilkan

JAKARTA, -- Berdasarkan permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan ( 30/12/2019 ).

Dalam aturan itu diatur soal penerimaan siswa menggunakan sistem zonasi, bahkan bagi yang memalsukan syarat bisa di penjarakan.

Dalam Permendikbud itu Masuk TK-SMA melalui 4 jalur.
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
4. Prestasi

Jalur zonasi di peruntukkan bagi yang berdomisili diwilayah zonasi yang di tetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan di buktikan dengan alamat pada kartu keluarga paling singkat 1 tahun pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat domisili dari RT / RW yang di legalisir oleh kelurahan/desa.

Bagi yang memalsukan data maka akan di pidana sesuai dengan pasal 26 A  KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (CRM)

Sumber : detik.com