Begini Kisah Kronologi Seorang Ibu di Pinrang Melawan Ketidak Jelasan Kasus
Makassar, -- Tudingan penganiayaan terhadap diri Mandu bin Saleng (55thn) atas diri Adnan Haidar bin Ismil yang terjatuh dan terluka di bagian pipi dijerat dengan hukuman 2 bulan 15 hari
Lantaran hukuman yang tidak jelas tersebut Mandu bin Saleng kemudian membeberkan permasalahan dihadan awak media Selas (28/1/2020) terkininews.com di sebuah warung kopi dibilangan kota makassar.
Atas kasus yang menimpa Mandu bin Saleng dirinya sangat kecewa dengan hukum yang berlaku semena mena dan seolah kandas di polda sulse hingga terbitnya surat pemberhetian penyidikan Sp3 dari Polda Sulsel.
Dirinya Mandu bin Saleng kemudian menceriterakan rentetan kronologi permaslahan yang dihadapi yang menurutnya pada suatu saat Adnan Haidar bin Ismil terjatuh dan terluka di bagian pipi yang menurut Dia, (MANDU) telah mendorongnya saat itu akan tetapi saya tidak pernah ketemu atau berada di tempat kejadian.
Akrirnya saya dipertemukan dengan Kaharudin selaku penyidik kasus saya oleh pihak Polda Sulsel sehingga ditenggarai atas pertemuan tersebut maka diterbitkanlah SP3 surat pemberhentian penyidikan, papar mandu.
Dirinya kemudian menceriterakan rentetan kronologi permaslahan yang dihadapi oleh Ibu Mandu yang pada suatu saat Adnan Haidar bin Ismil terjatuh dan terluka di bagian pipi yang menurut Dia, (MANDU) telah mendorongnya saat itu akan tetapi saya tidak pernah ketemu atau berada di tempat kejadian.
"Dasar itulah Saya (MANDU) dilaporkan ke polisi di Satuan Reskrim Res Pinrang yang kejadiannya pada. (18/01/2018). Lalu" ceritera ibu Mandu mengisahkan.
Lanjut pada (28/01/2018), saya (MANDU) dipanggil melalui HP. Oleh Reskrim Pinrang tanpa ada surat panggilan secara resmi untuk konfirmasi atas pelaporan Adnan Haidar bin Ismail.
Setelah saya memberikan keterangan dan semua tuduhan yang ditujukan ke saya, saya tolak/tidak benar karena tidak ada TKP (tempat kejadian perkara). Olehnya itu, saya diancam oleh Kaharuddin Syah, S.Pd. dengan kata-kata "JANGAN KAU MACAM-MACAM, SAYA YANG TULIS
SAYA YANG BACA". Setelah itu saya Mandu diizinkan untuk pulang.
Lanjut pada. (25/06/2018), saya dipanggil melalui HP. Untuk tandatangan sebuah berkas tanpa saya ketahui apa isi surat yang saya tandatangan dan setelah itu saya disuruh pulang.
Tanggal. (26/06/2018), saya dipanggil lagi melalui HP oleh Kahruddin Syah, S.Pd untuk mengantar sebuah berkas bersama seorang polwan ke kejaksaan Pinrang. Sampai di kejaksaan, saya diminta untuk tanda tangan sebuah surat tanpa saya ketahui isinya. Setelah itu, saya langsung ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan Pinrang.
Dalam penahanan, saya kemudian didatangi seorang jaksa bernama ibu Johana untuk membujuk saya mengakui perbuatan yang dituduhkan ke saya tapi saya tolak karena saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Sepuluh hari kemudian, saya disidangkan dan divonis penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari. Setelah menjalani hukuman saya ke Polda Sulsel untuk mengadu terhadap apa yang saya alami tapi saya tidak digubris dan saya
langsung pulang.
Beberapa hari kemudian, saya ke Polda Sulsel lagi untuk mengadu dan saya dimintai KTP asli dan uang Rp 2000000 oleh Bpk. BUR dengan tujuan pemeriksaan tanda tangan di lab, setelah itu saya pulang.
Lalu pada (12/03/2019), saya dipanggil ke Polda Sulsel oleh Bpk. BUR saya diminta untuk melapor di Pintu Satu. Tapi, setelah saya datang di pintu satu ternyata saya ditolak dan saya diminta untuk kembali ke Bpk. BUR membuat laporan dengan PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT/PEMALSUAN TANDA TANGAN.
Beberapa hari kemudian, orang Polda Sulsel (Bpk. BAHAR, dkk) ke rumah saya di Pinrang untuk mengambil data - data pribadi saya dan saksi sebanyak 3 (tiga) orang. Setelah itu, dia minta ongkos pulang ke Makassar sebesar Rp 5000000
Beberapa hari kemudian, saya diminta ke Polda Sulsel untuk dipertemukan dengan Kaharuddin Syah, S.Pd yang hasil pertemuan, dengan. Kaharuddin Syah, S.Pd menyesal dan dia (Kaharuddin Syah,S.Pd) minta maaf tapi Saya (Mandu) menolaknya.
Sekitar 1 minggu kemudian saya diminta ke Polda Sulsel untuk gelar perkara dan saya dimintai uang sebesar Rp 2000000 melalui Andi Nurliah (anak angkat saya). Tambahnya
Akhirnya pada. (31/12/2019), tiba-tiba keluar Surat Penghentian Penyidikn Nomor : S Tap/153/XII/2019/DITRESKRIMUM tanpa saya
ketahui kejelasan perkara saya. Papar Mandu lebih jauh
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi rekan media Mitrapol kepada Kapolda sulsel bahwa perkara tersebut sudah jadi ketetapan
"Sy belum tau persisi perkara ini tp kalau saya baca dari WA ini kelihatannya perkara di Pinrang sudah diputus oleh Pengadilan jadi sudah menjadi ketetapan atau Incrah". Tandasnya singkat
Adapun laporan ke Polda mungkin yang dilaporkan belum cukup bukti, selanjutnya kalo penasaran sebaiknya pertanyakan kepada Dirkrimum yang tangani masalahnya. tambahnya (*)

