Polda Riau Tetapkan 21 Orang Tersangka Karhutla

Diterbitkan oleh Admin pada Kamis, 30 Januari 2020 19:04 WIB dengan kategori Headline Pekanbaru dan sudah 1.172 kali ditampilkan

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau tetapkan 21 orang sebagai tersangka karhutla di wilayah Riau sepanjang 2020 ini. Dimana ada 16 kasus yang kini tengah ditangani jajarannya. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto merinci semua tersangka ini merupakan tersangka perorangan. "Untuk korporasi belum ada," tuturnya. 

Tambahnya, tersangka paling banyak kini ditangani oleh Polres Bengkalis. Yakni sebanyak 6 tersangka dengan 5 kasus. Sedangkan untuk luas lahan yang menjerat tersangka di wilayah ini mencapai 91,03 hektare. 

Kemudian disusul oleh Polres Siak yang menangani 2 kasus dengan 3 orang tersangka. Untuk luasan lahan terbakar sekitar 2,5 hektare. Selanjutnya ada 2 tersangka dalam 2 kasus yang ditangani Polres Dumai. Di wilayah ini ada 5 hektare lahan terbakar. 

Polres Meranti dan Polresta Pekanbaru menempati peringkat selanjutnya. Dimana masing masing menangani dua kasus dengan dua tersangka. Untuk luasan lahan terbakar yakni 0,0375 hektare dan 1,015 hektare. 

" Untuk Polres Rokan Hilir hanya ada 1 kasus, namun tersangka ada 2 orang. Lahan terbakar ada sekitar 1 hektare," bebernya. 

Sementara Polres Indragiri Hulu tengah menangani 1 kasus yang melibatkan 3 orang tersangka sekaligus dalam luas lahan 3,5 hektare. Terakhir adalah Polres Indragiri Hilir, yang saat ini tengah menangani 1 kasus yang melibatkan 1 orang tersangka dengan lahan seluas 4 hektare. 

Diluar itu, Polres Pelalawan, Polres Rokan Hulu, Polres Kampar serta Polres Kuantan Singingi, selama 2020 ini belum ada menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. 

Merujuk data Polda Riau, saat ini total lahan terbakar mencapai 108,0825 hektare. Sementara keseluruhan kasus masih dalam tahap penyidikan.***(rul/riauterkini)