Ketum PP IGI Apresiasi Gerak Cepat Pemkab Tangerang Respon Pengelolaan DAK Nonfisik
JAKARTA, -- Ikatan guru Indonesia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam merespon Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 9/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK nomor 48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DAK Non FISIK.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS.
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar yang juga dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
Meskipun masih sangat jauh dari upah minimum Kabupaten yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2020 yaitu sebesar Rp 4.206.682 namun langkah cepat dalam rangka mengatur standar minimal upah guru honorer ini patut diapresiasi.
Langkah cepat tersebut terlihat dalam Surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang besaran upah guru honorer dihitung berdasarkan masa kerja guru semakin lama masa kerja maka semakin tinggi upah yang harus diberikan
Selain itu kata Muhammad Ramli Rahim bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyampaikan kepada pihak sekolah untuk sesegera mungkin melakukan perhitungan terhadap penggunaan dana dana BOS untuk penggajian guru dan untuk sesegera mungkin menyampaikan kepihak Dinas Pendidikan jika dana BOS yang 50 persen tersebut tidak mencukupi maka akan ditalangi dari APBD Kabupaten Tangerang
"Hanya saja Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera mendapatkan data kecukupan guru setelah peraturan tentang tiga syarat yang harus dipenuhi seorang guru honorer untuk mendapatkan upah dari dana BOS." Kata Ketua Umum Pengurus Pusat IGI
Apakah pemerintah Kabupaten Tangerang mampu menjalankan proses pembelajaran dengan baik tanpa melibatkan guru-guru yang tidak ber NUPTK dan juga tidak terdaftar di Dapodik, lihat ajha tutur Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Pengurus Pusat IGI.



