Sidang Perkara Mantan Bendahara Brimob Sulsel Digelar Terdakwa Ungkap Keterlibatan Atasan
MAKASSAR, -- Sidang perkara terdakwa mantan bendahara Brimob Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar secara manual, dengan Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Saputra.
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terdakwa bahkan mengungkap peranan mantan atasannya Totok sebagai pengguna uang sebesar 1 miliar dari saksi korban Andi Wijaya.
Sontak sang hakim juga mempertanyakan maksud terdakwa seret nama sang atasan dengan dalih seolah ada timbal balik dan iming imingi untuk korban seperti fee dan sebuah handphone setelah diperlihatkan bukti percakapannya, sehingga terdakwa tak dapat berkilah.
Bacajuga ; Modus Bayar Gaji Tukin Mantan Oknum Jurubayar Sat Brimob Malah Seret Nama Perwira Polri
Bukan hanya itu Ridwan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan juga sekaitan penggunaan uang yang diterimanya dari korban. Ridwan mengatakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa justru mengatakan uang tersebut diserahkan ke atasannya Totok Listianto.
Menanggapi pertanyaan JPU, terdakwa dengan tegas mengiyakan dan menjelaskan bahwa sedari awal uang tersebut memang sengaja dipinjam untuk keperluan sang atasan, bahkan sempat disimpan selam tiga hari sebelum akhirnya diserahkan kepada pak Totok.
"Tiga hari saya simpan dan setelah hari Senin waktu itu saya serahkan ke atasan," ungkapnya.
Lanjut, terdakwa mengaku semata mata hanya ingin membantu atasannya. Ia membantah bahwa dirinya ikut terlibat dalam tim dalam bisnis tanah yang sebelumnya telah diakui saksi Totok Listianto beberapa pekan lalu.
"Saya hanya ingin membantu, tidak ada alasan lain," ujarnya.
Lanjut Ridwan (JPU) kembali menggali keterangan terdakwa terkait dalih awal peminjaman uang yang disebut untuk menutupi tunjangan kinerja (Tukin) para anggota satuan polisi Brimob Sulsel tahun 2018 lalu.
Ridwan mengatakan terdakwa mengatasnamakan instansinya agar diberi pinjaman oleh korban, sehingga korban percaya dan memberikan uang tersebut.
Atas dasar tersebut, Majelis hakim kemudian meminta agar sidang kembali digelar dua pekan depan, dan jaksa penuntut umum sudah menyiapkan tuntutannya pada terdakwa.
"Pekan depan tolong Jaksa Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutannya, sidang kita tunda dua pekan untuk agenda tuntutan penuntut umum yah," ujar Zulkifli.
Diketahui sebelumnya mantan komandan satuan Brimob Polda Sulsel, Totok Listianto memang sempat menghadiri sidang sebagai saksi. Ia sendiri tak menampik telah menerima uang tersebut dan sempat bertemu korban.
Saksi mengatakan uang tersebut oleh tim memang telah digunakan untuk kepentingan bisnis tanah, olehnya ia berjanji untuk mengganti uang tersebut.
Terpisah, korban A Wijaya mengatakan sejak awal dan hingga saat ini terdakwa sama sekali tidak pernah menunjukkan itikad baiknya untuk mengganti uang milik tantenya itu.
Ia juga mengaku tertipu, iming iming berupa fee serta handphone Samsung S9 juga tak pernah ada. "Tidak ada itu, itu hanya janji janji saja, apalagi dia pernah bilang, ini sudah impas kalau dia jalani tahanannya. Artinya sudah tidak ada lagi harapan uang itu kembali," pungkasnya. (*/)

