IGI Berterima Kasih Atas Revisi Dana BOS

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 15 April 2020 21:30 WIB dengan kategori Headline Jakarta dan sudah 916 kali ditampilkan

Jakarta, -- Sejak diberlakukannya "belajar dari rumah", IKATAN GURU INDONESIA telah bersuara lantang terkait kesulitan paket kuota data bagi siswa dan guru, tentu saja terutama bagi siswa yang memiliki orang tua dengan pendapatan yang amat sangat beragam.

Persoalan selanjutnya menurut Muhammad Ramli Rahim selaku Ketua Umum Ikatan Guru (IGI) Indonesia. Rabu (15/4/2020) kepada terkininews.com bahwa memang telah disuarakan adalah tidak adanya regulasi yang mengatur honorarium bagi guru non PNS yang tak ber-NUPTK. 

Alhamdulillah akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam revisi tersebut, Nadiem menetapkan aturan baru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama wabah corona. Ujar Muhammad Ramli Rahim

Lanjut dengan Revisi itu dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru maupun bagi anak didik. Selain itu revisi ini juga memberi ruang bagi sekolah memberikan honor kepada guru Non PNS tak Ber-NUPTK. Tentu saja ini membuat lega banyak pihak terutama guru-guru anggota IGI yang memang selama masa pandemi Covid-19 ini aktif melakukan pembelahan tatap muka melalui dunia maya.

Guru - guru tentu saja tak kesulitan dengan kondisi ini karena mereka selama tiga tahun terakhir sudah aktif berlatih dan menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran. Kendalanya kemudian dijawab oleh revisi permendikbud tersebut. 

Sekarang yang jadi masalah dan harus ada solusi segera adalah di banyak daerah dan banyak sekolah, dana BOS mereka belum cair dan ini harus disikapi segera oleh pemerintah pusat terkait kendala dan masalahnya. Pungkas dia (*)