Lawyer Terima Unsur Perlakuan Tidak Adil di Kantor Polisi, Ketua Peradi Akan Tindaklanjuti

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 29 April 2020 21:04 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.417 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Dikisahkan salah seorang lawyer yang saat mendampingi klien dalam suatu kasus mendapat perlakauan tidak menyenangkan dari institusi kepolisian jajaran Polrestabes Makassar

Hal tersebut juga telah diadukan oleh Farid Mamma kepada ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Makassar HM. Jamil Misbach, SH., MH, sehingga dirinya dan salah satu organisasi para advokat tersebut berencana akan melakukan tindakan jika pelaporan telah sah melalui persuratan.

"Kami pastinya akan melakukan tindakan baik secara proses hukum apabila dalam melaksanakan profesi ada unsur perlakuan tidak adil dari instutusi tertentu" kata HM. Jamil Misbach, SH., MH

Ada empat pilar penegak hukum di Indonesia yaitu: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, mereka saling mendukung, punya tugas dan kewenangan masing-masing dan kalau seorang advokat datang untuk mendampingi tersangka adalah wajar dan patut serta dijamin oleh Undang-undang kantor kepolisian untuk mendampingi kliennya,” Urai Jamil Misbach dilansir retorika.co

"Tidak wajar dan layak jika memang benar seperti itu seorang penasehat hukum/advokat diperlakukan tidak patut dan layak, kita ini sama-sama menegakkan hukum,” sambungnya.

Sebagai Ketua PERADI DPD di Makassar HM. Jamil Misbach, SH., MH tentunya akan mengoyomi para anggotanya yang saat ini berjumlah 2000 orang se Sulsel dan Tenggara.

Diketahui dari keterangan Farid Mamma yang saat menjalankan tugas dan profesi sebagai penasehat hukum/advokat yang mendampingi klien berkunjung ke Polrestabes Makassar kembali mendapatkan perlakuan yang tidak patut dan layak oleh oknum kepolisian, Resnarkoba Polrestabes Makassar, Selasa, (28/04/20) kemarin

Hari itu saya ke Polestabes Makassar berkunjung ingin menjenguk sekaligus menanyakan sejauh mana perkembangan dari kasus klien, akan tetapi Nahas saya bertemu dengan Kasat yang memimpin kesatuan tersebut dan seraya mengusir dan tidak menerima kehadiran saya. Tutur Farid mengisahkan.

"Keluar ini kantor saya" kata Farid  Mamma menirukan bahasa Kasat

Padahal sebagai penasehat/advokat yang diberi kewenangan dan tertuang dalam UU advokat nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat yang berbunyi Advokat memberikan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. (*/)