Kabid Humas Polda Sulsel Sebut 10 dari 33 Pelaku Ambil Paksa Jenazah Terduga Covid 19 Ditetapkan Tersangka
MAKASSAR, -- Polda Sulsel nampaknya serius dalam penangan kasus pengambilan paksa jenazah terduga pasien PDP Covid 19 yang terjadi di 4 rumah sakit di kota makassar.
Hal tersebut dilihat dari update jajaran Polda Sulsel yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kabid Humas Polda Kombes Ibrahim Tompo kepada terkininews.com Rabu (10/6/2020) bahwa penangan perkara kasus pengambilan paksa jenazah, di 4 tempat kejadian perkara hingga tadi pagi telah diamankan 33 orang dan di tetapkan 10 orang sebagai tersangka.
"Benar semua 33 orang terperiksa dan mereka langsung rapid test dan hasil nya 5 orang yang reaktif, kini di isolasi di sebuah hotel dijalan Perintis" kata Kabid Humas
Lanjut adapun yang diamankan adalah kasus ambil paksa jenazah yang terjadi di Rumah Sakit Dadi 2 tersangka, Rs Stela Maris 1 tersangka, Rs Bhayangkara 2 tersangka, dan Rs Labuang Baji 5 tersangka
"Adapun pasal yang di terapkan kepada para pelaku yaitu pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU no. 6 thn 2019 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara" terang Ibrahim Tompo
Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi ada melakukan pengambilan paksa jenazah, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi. Tutup Ibrahim Tompo (*/)



