Meski Masih Kelas III, Kanim Palopo Terbitkan Paspor di Angka Produktif
PALOPO, -- Sejak pertama kali beroperasi yang ditandai dengan diterbitkannya paspor pertama untuk Walikota Palopo, Ketua DPRD pada tanggal 20 Januari 2017 lalu hingga Juni 2020 ini Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo telah banyak mencetak paspor dengan jumlah kisaran sebanyak 55.551 buku
Diterangkan Kakanim Palopo Raden Haryo Sakti bahwa adapun paspor tersebut terdiri atas paspor 24 halaman/berlaku lima tahun sebanyak 242 buku dan 48 halaman/berlaku lima tahun sebanyak 55.309 buku dengan derajat antara paspor 24 dan 48 halaman adalah sama, tergantung kepada pilihan dari pemohon yang biasanya didasarkan pada keperluan penggunaan paspor dan biaya yang terjangkau.
"Kalau hanya untuk satu dua kali saja berkunjung ke luar negeri, masyarakat biasanya memilih paspor 24 halaman namun sesuai dengan kebijakan pemerintah dan mengingat perkembangan dunia internasional, paspor 24 halaman ini sejak tahun 2019 sudah tidak diterbitkan lagi" jelas Kakanim Palopo Raden Haryo Sakti Minggu (21/6/2020) terkininews.com
Dari jumlah 55.551 paspor tersebut, sebanyak 4.757 paspor diterbitkan pada tahun 2020 dan 639 paspor diantaranya untuk Calon Jemaah Haji yang masing - masing yaitu Kota Palopo 82, Kabupaten Luwu 250, Luwu Utara 190, Luwu Timur 102 dan Kabupaten Toraja Utara 12 paspor. Ungkap Kakanim Palopo
Sebuah angka signifikan dan termasuk cukup produktif untuk Kanim Palopo karena walaupun masih termasuk Kelas III (Eselon IV/a) namun angka pengeluaran paspornya mencapai belasan ribu masing - masing tahun 2017 dengan jumlah 15.924, tahun 2018 berjumlah 17.874 dan tahun 2019 jumlahnya 19.996 sedangkan untuk tahun 2020 sedikit menurun hanya 4.757.
"Tahun 2020 ini sedikit menurun dibanding angka angka pada tahun lalu, mungkin karena terjadinya penyeberan Covid-19." Imbuh Kakanim Palopo Raden Haryo Sakti
Lanjut kami akan selalu mengedepankan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan oleh karenanya sepanjang tahun 2020 ini kami telah melakukan pelayanan paspor simpatik di luar hari kerja yaitu pada hari Sabtu pada bulan Januari 2020 dalam rangka memperingati Hari Bhakti imigrasi ke 70 pada tanggal 26 Januari 2020 sedangkan pada bulan Februari 2020 kami melakukan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk para Calon Jemaah Haji. Jelasnya.
Sementara itu Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Kasubsi Yanverdokim) Kanim Palopo Syamsul saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya telah benar - benar siap untuk melakukan pelayanan terbaik dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kesiapan tersebut antara lain mendatangi para pemohon dengan jumlah tertentu atau pemohon yang sedang dirawat di rumah sakit misalnya.
Lanjut kami juga telah memiliki 2 alat perangkat kesisteman untuk pelayanan paspor secara jemput bola disamping terdapat sebanyak 35 orang pegawai yang 34 orang diantaranya bergelar sarjana meski memang inovasi pelayanan ini belum terwujud pada tahun 2020 ini karena terkendala wabah Virus Corona. Kata Kasubsi Yanverdokim Kanim Palopo
Sementara itu selaku Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengharapkan agar paspor yang merupakan dokumen negara itu dapat dipelihara dengan baik oleh para pemegangnya jangan sampai hilang atau rusak karena jika terjadi, maka akan ada konsekuensi tersendiri.
"Sebelum diberikan penggantian paspor akan diwajibkan untuk memiliki surat kehilangan dari Kepolisian dan kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan yang pada akhirnya dapat dikenakan denda atas kehilangan paspor tersebut."
Dodi juga berpesan agar seluruh pegawai Imigrasi melakukan pelayanan terbaik karena biaya operasional kantor itu diantaranya berasal dari masyarakat pemohon jasa keimigrasian sedangkan kepada masyarakat Dodi memohon untuk tidak henti-hentinya memberikan masukan kepada Imigrasi guna mewujudkan pelayanan terbaiknya.( */)




