Diskriminasi Kelompok Agama Tertentu, CAP-LC Gugat Pemerintah Korsel ke PBB

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 15 Juli 2020 18:31 WIB dengan kategori Headline Internasional dan sudah 1.554 kali ditampilkan

Terkininews.com, -- LSM di PBB dan pemimpin - pemimpin agama angkat suara menentang penindasan dan diskriminasi keagamaan di Korea LSM - LSM yang terhubung dengan PBB dan komunitas - komunitas keagamaan di dunia mengangkat suara mereka tentang perlunya mengkoreksi penganiayaan yang tidak pantas dan pelanggaran hak-hak asasi manusia terhadap sebuah kelompok keagamaan di Korea Selatan yang bernama Gereja Yesus Shincheonji.

Menggusung tema "mengkambing hitamkan anggota - anggota Shincheonji untuk COVID-19 di Republik Korea." 11 LSM termasuk asosiasi - asosiasi koordinasi eropa dan individu untuk kebebasan hati nurani (CAP-LC) telah menyerahkan sebuah laporan tahunan untuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia kepada Sekretaris Jenderal PBB pada sesi ke-44 di Majelis Hak Asasi Manusia Dewan PBB. Laporan tersebut.

“Shincheonji telah menderita pelecehan dari pemerintah dan masyarakat Korea Selatan. Meskipun beberapa langkah pemerintah tampaknya didorong oleh masalah-masalah kesehatan masyarakat yang sah, yang lain-lain tampaknya membesar-besarkan peran gereja dalam wabah tersebut" Ungkap PBB dalam rujukan laporan Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat

"Pemerintah Seoul telah menutup gereja-gereja Shincheonji di ibukota, dan beberapa kelompok Protestan garis-utama telah menuduh gereja secara sengaja menyebarkan penyakit itu," lanjutnya.

Laporan itu menyatakan, “Virus itu tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hak-hak asasi manusia dan kebebasan beragama dari ratusan ribu orang percaya. Intoleransi, kekerasan, dan diskriminasi terhadap Shincheonji harus diakhiri.”

Komunitas-komunitas keagamaan telah berinisiatif mengeluarkan pernyataan - pernyataan untuk mengadvokasi perbaikan - perbaikan dalam perlakuan yang tidak adil terhadap Shincheonji.

Kabar tentang Ketua Lee dan Shincheonji dipilih dan disalahkan atas penyebaran COVID-19 dan digugat adalah sangat memprihatinkan bagi semua pemimpin agama yang menghargai kebebasan beragama dan melindungi hak-hak asasi manusia adalah tindakan merugikan dan akan menimbulkan akibat - akibat yang mengerikan melalui dunia keagamaan. Ujar Sheikh Musa Drammeh, Ketua Pusat Kebudayaan Islam Amerika Utara.

Hal senada juga dikatakan oleh Swami Vedanand Saraswati, Kepala Rohani Hindu Arya Samaj di Afrika Selatan dan meminta, kepada pemerintah korea selatan dan otoritas - otoritas terkait lainnya untuk segera membatalkan semua tuduhan dan tuntutan hukum dan sebaliknya lebih mendukung upaya-upaya Gereja Shincheonji dalam mendorong orang-orang yang baru pulih untuk menyumbangkan plasma darah mereka.

"Mari kita semua mengikuti contoh mulia yang diberikan Ketua tersebut dan mendorong dukungan terhadap perjuangan melawan COVID-19." Kata Swami Vedanand Saraswati.

Diketahui baru-baru ini, Ketua Lee dari Gereja Yesus Shincheonji mendorong para anggota yang pulih dari COVID-19 untuk secara sukarela bergabung dalam sumbangan plasma darah. Sekitar 4.000 anggota yang telah pulih mengatakan bahwa mereka bersedia menyumbangkan plasma darah mereka untuk penelitian bagi pengobatan baru.

Dia mengatakan bahwa ada motif-motif politik dalam penganiayaan terhadap Gereja Yesus Shincheonji dan HWPL (sebuah LSM perdamaian) dengan "menggunakan kami (Shincheonji), para korban COVID-19, sebagai kambing hitam mereka untuk menyembunyikan kesalahan-kesalahan mereka sendiri."

"Menganiaya organisasi-organisasi perdamaian, organisasi-organisasi keagamaan, dan melanggar hak - hak asasi manusia harus dihentikan di Korea." Tambahnya

Center - center Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mengatakan mulai 13 Juli, plasma darah yang disumbangkan oleh 500 anggota gereja Shincheonji yang telah sepenuhnya pulih dari COVID-19 akan digunakan untuk pembuatan obat setelah uji-uji klinis untuk mengembangkan pengobatan-pengobatan untuk virus tersebut. (*/)