Sidang Perkara Perusakan Lahan Mangrove Lantebung Mulai Digelar
MAKASSAR, -- Sidang Praperadilan perdana kasus pengrusakan lahan wisata mangrove Lantebung yang mulai digelar kamis 13 agustus dengan agenda sidang mendengar kesaksian terduga PT Tompo Dalle di Pengadilan Nrgeri Makassar di jalan kartika tertunda lantaran kekurangan berkas
Agenda sidangpun dilanjutkan hari ini Jum'at (14/8/2020) antara PT Tompo Dalle yang berhadapan dengan para penegak hukum Penyidik Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi yang masing masing telah menyerahkan berkar perkara terkait pengrusakan Hutan Mangrove di Lantebung dipimpin Hakim Zulkifly
Diketahui perkara kasus pengrusakan lahan mangrove lantebung telah dirampungkan pihak Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi yang kini diserahkan untuk di praperadilankan dengan menyeret tersangka TAN.
Sebelumnya menurut Penyidik Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menerangkan bahwa kasus pembalakan liar Hutan Mangrove Lantebung yang menyeret tersangka TAN, yang berawal dari pengaduan masyarakat ke Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dan diteruskan ke DLH Kota Makassar melalui sambungan telepon.
"Atas dasar laporan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dengan melakukan verifikasi lapangan pada Kamis, 16 April Tahun 2020." Tandas ketua tim penyidik
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan ditemukan adanya kegiatan/usaha pembukaan lahan dengan melakukan penebangan pohon Mangrove, pembuatan jalan dan pembuatan pagar pada lokasi PT. Tompo Dalle di Lantebung Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Diduga aktivitas ini tidak memiliki ijin lingkungan dan Dokumen Lingkungan dari instansi yang berwenang.
Sebagai kelanjutan dari verifikasi, Tim membuat Berita Acara pengaduan kemudian menyerahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pada Jumat, (22/5/2020) telah dilakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik. 11/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/5/2020 tanggal 22 Mei 2020. PT TD diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, berupa pembalakan hutan mangrove yang mengakibatkan matinya kurang lebih 200 pohon mangrove secara sengaja dengan menggunakan alat berat eskavator.
Tersangka TAN melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf d atau Pasal 22 ayat (1) dan atau Pasal 23 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*/)



